Kanwil DJP Sumsel-Babel Blokir Rekening 169 WP Tunggak Pajak
Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemblokiran rekening serentak terhadap 169 Wajib Pajak (WP) dan penanggung Pajak dari WP Badan. Pemblokiran ini dilakukan karena para WP sudah menunggak pajak sebesar Rp 80.646.962.054,00--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemblokiran rekening serentak terhadap 169 Wajib Pajak (WP) dan penanggung Pajak dari WP Badan. Pemblokiran ini dilakukan karena para WP sudah menunggak pajak sebesar Rp 80.646.962.054,00.
"Sebelum melakukan pemblokiran rekening terhadap WP, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada penagihan sebelumnya telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sumsel dan Kepulauan Babel, Tarimizi dalam rilis, Sabtu (27/8/2024).
Menurut Tarmizi, pemblokiran rekening WP ini dilakukan pada Kamis (25/7/2024). JSPN tiap KPP didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Babel melakukan pemblokiran secara langsung kepada 15 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Perbankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
"Pemblokiran rekening terhadap WP ini dalam rangka upaya percepatan pencairan piutang pajak dan menjalankan aturan," katanya.
Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 27 yang menyatakan bahwa Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
"Termasuk rekening bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai," ujarnya.
Menurutnya, WP bisa mengajukan pencabutan pemblokiran. Pencabutan pemblokiran dilakukan sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 33. Tarmizi memnta kepada WP untuk dapat melaksanakan kewajiban membayar pajak tepat waktu.
"Wajib Pajak diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan penyanderaan," pungkasnya. (dav)