Abdul Rahman Ditangkap di Lampung
Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap Abdul Rahman alias Erwanto (53), warga Dusun VI Desa Pracak, Kecamatan Bunga Mayang OKU Timur.--
Kabur dari RSUD saat Dirawat
MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap Abdul Rahman alias Erwanto (53) warga Dusun VI Desa Pracak, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur. Pelaku pembunuhan atas korban Maisaroh (35) yang merupakan tetanganya sendiri pada 30 Oktober 2023 ini ditangkap di Lampung Tengah, tepatnya di Desa Minabung Kecamatan Rumbai.
Tersangka ditangkap setelah melarikan diri saat dirawat di RSUD Martapura sesaat sebelum dilakukan operasi pada 31 Oktober 2023 sekitar pukul 05.30 WIB. "Tersangka ditangkap di Lampung Tengah di areal perkebunan sawit. Saat hendak ditangkap pelaku berusaha melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke dalam embung," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal, Senin, 13 November 2023.
Menurut Kapolres, selain menangkap tersangka, pihaknya juga tengah mendalami siapa yang membantu tersangka melarikan diri saat dirawat di RSUD Martapura. "Sejauh ini masih kita dalami keterlibatan anak dan menantunya yang membantu tersangka sampai.bisa melarikan diri saat dirawat," jelasnya.
Tersangka sendiri lanjut Kapolres diancam dengan pasal 338 dan 351 ayat 1 dan 2 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, penganiayaan terhadap korban bermula dari cekcok mulut antara tersangka dan korban pada 30 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku memukulkan gagang senapan angin ke kepala belakang korban hingga korban meninggal dunia saat dalam perjalanan dibawa ke RSUD.
Melihat anaknya terkapar bersimbah darah, ayah korban Abdul Kodir (63), kemudian mengejar tersangka menggunakan parang dan membacok tersangka di bagian belakang kepala. Kemudian tersangka juga menusuk ayah korban menggunakan tombak yang mengenai bagian perut ayah korban. (awa)