Polres Pagar Alam Amankan Oknum Pangkalan Gas 3 Kg yang Nakal
OKNUM NAKAL: Polres Pagaralam gelar press release penangkapan oknum pangkalan gas 3Kg yang nakal, dengan menjual gas 3Kg diatas HET--
PAGARALAM, KORANRADAR.ID – Polres Pagar Alam menangkap salah satu pemilik pangkalan Gas 3Kg bersubsidi di Kota Pagar Alam, tersangka yaitu DO (33) warga Tanjung Payang Kota Pagaralam. Tersangka DO yang merupakan pemilik tiga pangkalan LPG 3Kg tersebut ditangkap karena kedapatan menjual Gas 3Kg lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah yaitu Rp16.700 dan HET yang sudah ditetapkan melalui Perwako Pagaralam tahun 2021.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK mengatakan, pihaknya berhasil menangkap salah satu pemilik pangkalan menjual Gas 3 Kg di atas HET. “Kita menangkap DO, karena kedapatan menjual Gas 3Kg diatas HET. Bahkan tersangka ini menjual gas bersubsidi tersebut dengan harga Rp23 ribu pertabung,” ucap Kapolres.
Harga tersebut sudah sangat mahal jika dibandingkan dengan harga HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk itu tersangka diamankan karena telah meresahkan masyarakat Pagar Alam. Pada saat penyelidikan anggota berhasil mengamankan barang bukti yaitu empat tabung gas 3 kilogram yang masih berisi dan 282 tabung gas 3 kilogram yang sudah kosong. “Kita juga mengamankan surat kelengkapan izin pangkalan dan surat keputusan Walikota Pagar Alam no 9 tahun 2021 tentang HET tabung LPG 3 kilogram di Kota Pagar Alam,” ujarnya.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu memanfaatkan momentum kelangkaan Gas 3 kg dalam rangka mendekati hari raya Idul Fitri 1445 H. “Tersangka memanfaatkan tingginya anomi masyarakat akan kebutuhan gas 3 kilogram dan dengan sengaja tersangka menaikan harga gas 3 kilogram diatas HET,” terang Kapolres.
Tersangka yang menjual Gas 3 Kg dengan harga Rp23.000 pertabung mendapat keuntungan yaitu Rp6.000 pertabung. “Tersangka sudah menjual 1.120 tabung gas 3 kilogram selama satu bulan ini dan sudah mendapat keuntungan sekitar Rp7 juta setiap bulan,” ucapnya.
Tersangka melakukan pelanggaran undang-undang pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2021 tentang gas minyak bumi. Pelaku juga melanggar ketentuan tentang undang-undang perlindungan konsumen. “Barang siapa yang melanggar undang-undang akan mendapat hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp2 Miliyar,” jelasnya.
Kapolres mengungkapkan semoga dengan sudah adanya pelaku yang ditangkap karena menaikan HET Gas 3 Kg tersebut akan berdampak pada normalnya harga Gas 3 Kg di Pagaralam dan tidak ada lagi kelangkaan Gas 3 Kg di Pagaralam. (edi)