Kejaksaan – BPJS Kesehatan Periksa 34 Badan Usaha
PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Meningkatkan penegakan hukum dan kepatuhan badan usaha untuk mendaftar dan membayar iuran Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Prabumulih 2024, kemarin.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kejari Prabumulih, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Prabumulih, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Prabumulih dan Polres Prabumulih.
Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, mendorong badan usaha mendaftar dalam Program JKN, iurannya dibayarkan pemberi kerja dan para pekerja pada Badan Usaha tidak menggunakan lagi segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Harapannya bagi para pemberi kerja dapat mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN dari segmen badan usaha dan wajib membayarkan iuran bagi para pekerjanya sehingga tidak lagi memanfaatkan segmen dari PBI,” imbau Khristiya.
Selain itu, Khristiya akan berfokus kepada badan usaha memiliki kemampuan membayar iuran JKN, namun tidak melakukan pembayaran secara rutin sehingga terjadinya tunggakan pembayaran iuran JKN.
“Diperlukan adanya stategis meningkatkan penerimaan iuran JKN dari segmen Badan Usaha sehingga Program JKN ini dapat berkelanjutan,” tandasnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati dalam paparan materinya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan badan usaha oleh BPJS Kesehatan sampai Desember Juni 2024, jumlah badan usaha telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 badan usaha.
Terdapat 9 badan usaha yang diterbitkan Surat Kuasa Khusus Kejari Prabumulih, 4 di antaranya berkomitmen melakukan pembayaran tunggakan. Badan usaha menunggak menunggak atau tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya akan dilimpahkan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih dilakukan pendampingan JPN. (and)