DPRD OKU Timur Berikan Saran dan Masukan
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati OKU Timur Tahun Anggaran 2023 disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam dalam Paripurna ke-49 DPRD Kabupaten OKU Timur.--
MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati OKU Timur Tahun Anggaran 2023 disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam dalam Paripurna ke-49 DPRD Kabupaten OKU Timur, Kamis 27 Juni 2024.
Juru bicara Pansus DPRD OKU Timur, Ripda Erwin SSi MM mengatakan, laporan realisasi anggaran tahun 2023 telah dìlakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Sumsel.
Untuk itu, Raperda Kabupaten OKU Timur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 telah dìsetujui dan dìtetapkan menjadi Perda. "Hasil kerja Pansus DPRD OKU Timur, raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 resmi kita setujui menjadi perda," ungkapnya.
Sementara, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT mengucapkan terima kasih atas dukungan anggota DPRD yang telah menyumbangkan pikiran dalam meneliti, membahas dan menyempurnakan Raperda APBD 2023.
Selain itu, Bupati juga mengapresiasi seluruh fraksi atas rekomendasi yang berisi saran dan masukan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan selama tahun anggaran 2023.
Raperda yang telah dìsetujui bersama anggota DPRD menjadi Perda merupakan bukti bahwa eksekutif dan legislatif sebagai mitra kerja yang baik. "Ini membuktikan bahwa DPRD bukan hanya mitra kerja, tetapi juga bagian penyelenggara pemerintah yang berperan sejajar dalam membangun OKU Timur," jelasnya.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut akan segera dìsampaikan kepada Gubernur Sumsel. Yang mana sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi kesesuaiannya dengan ketentuan perundang- undangan sebelum dìtetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (awa)