Empat Perusahaan BUMN Akan Inbreng ke Danareksa

Rapat Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN Komisi VI DPR RI dengan PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) di Jakarta.--

JAKARTA, KORANRADAR.ID - Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi mengungkapkan terdapat empat perusahaan BUMN berstatus titip kelola dan ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA akan dilakukan inbreng/pengalihan ke Danareksa. 

"Kita sudah mengkategorikan menjadi empat. Pertama adalah BUMN yang diinbrengkan. Terdapat empat BUMN yang akan kita inbrengkan yakni Persero Batam, PT Boma Bisma Indra (Persero) atau BBI, PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero) atau IKI," ujar Yadi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin. 

Terkait BUMN-BUMN yang akan diinbrengkan ke Danareksa, proyeksinya untuk Persero Batam dapat diselesaikan pada tahun ini. 

Sedangkan untuk inbreng BUMN manufaktur yakni BBI ditargetkan pada 2025-2026, dan untuk BUMN galangan kapal juga ditargetkan untuk dapat diselesaikan pada tahun depan. 

"Itu semuanya masuk ke Danareksa dan ini akan membuat klaster baru, di mana kalau perusahaan-perusahaan ini masuk kita akan membuat klaster baru sehingga penanganannya akan lebih fokus," kata Yadi Jaya Ruchandi.

Kemudian BUMN-BUMN lainnya yang membutuhkan penanganan lebih lanjut atau restrukturisasi yakni PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau INTI, PT.PRIMISSIMA (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT Djakarta Lloyd (Persero).

"Ada juga BUMN-BUMN yang berpotensi kita kecilkan operasinya. Jadi ada yang namanya potensi operasi minimum, apa yang dimaksud dalam potensi minimum operasi sebenarnya adalah lebih kepada penyelesaian utang-utang masa lalu," ujar Yadi 

Sebagai contoh Indah Karya yang sekarang lagi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. 

"Yang kita ingin selesaikan adalah utang-utang masa lalu melalui penjualan aset. Tapi apakah kita akan kembangkan ke depannya, karena yang namanya Indah Karya itu merupakan perusahaan konsultan. di Danareksa sendiri sudah ada tiga perusahaan BUMN konsultan karya yang kita pikir cukup dengan ketiga perusahaan BUMN konsultan tersebut. Maka dari itu Indah Karya akan kita minimumkan saja operasinya dan fokus penyelesaian liabilitas," jelasnya. 

Adapun terdapat enam perusahaan BUMN yang akan dilakukan potensi minimum operasi yakni PT Indah Karya (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT. Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.

Untuk empat perusahaan yang restrukturisasi ditargetkan akan dapat diselesaikan pada 2027. Sedangkan untuk yang potensi operasi minimum diharapkan bisa selesai pada akhir 2027. 

"Kemudian perusahaan-perusahaan yang sudah diterbitkan peraturan pemerintah (PP) pembubarannya, sehingga kalau sudah keluar PP-nya itu hanya mengikuti waktu saja. Karena kita hanya mengawasi proses yang dilaksanakan oleh kurator serta pengadilan," ujar Yadi. 

Adapun delapan perusahaan yang dilakukan pembubaran yakni Merpati, Istaka Karya, PT Kertas Leces, Kertas Kraft Aceh, PT Industri Gelas (Iglas), Industri Sandang Nusantara, PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan PANN Pembiayaan Maritim. "Jadi seperti yang saya sampaikan di awal bahwa PPA Insya Allah bisa menyelesaikan apapun yang diamanahkan kepada PPA sampai Tahun 2027," kata Yadi. (ant)

Tag
Share