LLDIKTI Wilayah II Tolak 3 Dosa Besar di Dunia Pendidikan dengan Lakukan Ini. Biar Jera !

Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II menyelenggarakan kegiatan bertajuk "Deklarasi dan Komitmen Bersama Tolak 3 Dosa Besar" dengan tema "Kuatkan Integritas untuk Layanan yang Berkualitas" yang dilaksanakan di Kantor LLDIKTI Wilayah II di--

PALEMBANG,KORANRADAR.ID  – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II menyelenggarakan kegiatan bertajuk "Deklarasi dan Komitmen Bersama Tolak 3 Dosa Besar" dengan tema "Kuatkan Integritas untuk Layanan yang Berkualitas" yang dilaksanakan di Kantor LLDIKTI Wilayah II di Jalan Srijaya No. 883 Palembang, Sabtu 8 Juni 2024.

Kepala LLDIKTI Wilayah II, Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M. Sc menyebutkan, kegiatan ini dilakukan sebagai implementasi Permendikbudristek DIKTI Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi ditambah dengan anti perundungan, dan anti toleransi.

“Jadi 3 dosa besar pendidikan mencakup tiga hal, kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi,” ujarnya.

Menurut dia, kekerasan seksual menjadi momok yang menakutkan dan paling sering terjadi di lingkungan perguruan tinggi 

“Kekerasan sesksual ini sudah lama terjadi, hanya saja dulu belum ada satgas khusus. Para korban selama ini tidak tahu harus melapor ke mana. Sekarang berdasarkan Permendikbudristek DIKTI Nomor 30 Tahun 2021 setiap Perguruan Tinggi harus membentuk satgas khusus untuk menangani hal ini,” tuturnya.

LLDIKTI Wilayah II lanjutnya, berusaha untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung bagi semua anggota komunitas kampus dengan menghimpun dan membentuk satgas PPKS di 147 Perguruan Tinggi.

Dengan rincian sebagai berikut, 56 Perguruan Tinggi pada tahap sudah terbentuk Satgas PPKS, 7 Perguruan Tinggi pada tahap Pansel PPKS, 46 Perguruan Tinggi pada tahap Calon Pansel, 43 Perguruan Tinggi pada tahap Admin Portal, dan 27 Perguruan Tinggi yang belum memiliki admin portal.

“Jadi diharapkan  sebelum awal semester penerimaaan mahasiswa baru nanti, seluruh kampus sudah punya satgas. Ketika mahasiswa baru datang, satgas yang akan memberikan pendampinga  dan penjelasan apa itu kekerasan seksual di dunia pendidikan dan kampus wajib melakukan sosialisasi itu,” tegasnya.

Ia juga berharap dengan adanya deklarasi ini, kasus-kasus 3 Dosa Besar ini akan semakin berkurang bahkan menghilang di Perguruan Tinggi Wilayah II dan juga nasional.

Tidak hanya berhenti pada deklarasi saja, dalam bentuk nyata pihaknya terus melakukan evaluasi di mana setiap 2 hingga 3 hari, mereka akan diberikan informasi terkait pembentukan satgas yang sudah resmi di seluruh Indonesia.

Sementara, Dr Dede Suyarman, Ketua Tim Iklim Keamanan, Satuan Pendidikan, Pusat Penguatan Karakter, Kemendikbudristek menambahkan, Perguruan Tinggi dan Kementerian tidak akan bekerja sendiri, untuk itu diperlukan kolaborasi, salah satunya dengan psikologi.

Peran psikologi sendiri menurut dia sangat penting, baik dalam hal pencegahan apalagi terkait penanganan terhadap korban.

“Prinsip-prinsip penanganan, termasuk pendampingan dan pemulihan terhadap korban sangat diperhatikan di regulasi ini. Jadi peran psikologi sangat penting, bagaimana proses penanganan bisa dilakukan secara efektif,” terangnya.

Sedangkan bagi pelaku kekerasan seksual sendiri dikatakannya akan diberikan sanksi mulai dari yang ringan seperti sanksi administratif, hingga sanksi berat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan