11 Caleg di PALI Mundur

Ketua KPU kabupaten PALI, Sunario.--

PALI, KORANRADAR.ID - Sebanyak 413 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) untuk ikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang. 

Penetapan Bacaleg menjadi Caleg dilakukan KPU kabupaten PALI dilakukan kemarin, 6 November 2023 di halaman Kantor KPU PALI yang memang telah memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Dikemukakan ketua KPU kabupaten PALI, Sunario SE bahwa sebelum pihaknya menetapkan DCT sejumlah tahapan telah dilakukan KPU seperti verifikasi baik administrasi maupun yang lainnya.

"Kita ketahui bahwa sejumlah tahapan telah kita laksanakan sebelum melakukan penetapan DCT. Semua berkas yang masuk kita verifikasi secara teliti sesuai aturan yang ada," ujar Sunario, Selasa 7 November 2023.

Diakui Sunario, bahwa jumlah DCT berkurang dibandingkan jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan KPU beberapa waktu lalu. 

"Ada beberapa nama yang mengundurkan diri dari DCS dengan berbagai faktor sehingga jumlah DCT dan DCS berkurang," imbuhnya.

Disebutkan Sunario bahwa jumlah DCT berkurang dibanding jumlah DCS yakni dari 424 Bacaleg menjadi 413 Caleg, artinya ada 11 yang mengundurkan diri. 

"Ada 11 orang Bacaleg yang tidak melanjutkan kontestasi Pemilu Legislatif 14 Februari 2024 mendatang. Alasannya bisa jadi mengundurkan diri atau tidak diajukan oleh Parpol. Namun untuk alasan lebih detailnya bisa langsung tanya ke Bacaleg yang bersangkutan," ungkap Sunario.

Lebih lanjut Sunario menerangkan dari 11 orang Bacaleg yang tidak ditetapkan sebagai DCT, itu berasal dari beberapa partai yakni Partai Gelora, PKS, PKN, Perindo dan Partai Ummat.

"Kami berharap kepada Caleg yang sudah ditetapkan dalam DCT, bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Serta ikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan KPU," tutupnya. (whr)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan