Sosok William Li Pendiri Akulaku yang Paylaternya Disetop OJK

CEO Akulaku bernama William Li--

JAKARTA, KORAN RADAR. ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberhentikan sementara usaha layanan Buy Now Pay Laternya (BNPL) milik Akulaku. Artinya, layanan tersebut dilarang beroperasi sementara dari OJK. Lantas siapa kah sosok dibalik perusahaan ini?

Diketahui, pendiri dan CEO Akulaku bernama William Li. Ia adalah seorang lulusan Tsinghua University dengan latar belakang dalam bidang hukum, awalnya bekerja di dunia hukum dan keuangan selama lebih dari 10 tahun.

Pendidikan dan pengalaman profesionalnya membekali dirinya dengan pemahaman yang mendalam tentang aspek-aspek hukum dan keuangan. Hal ini ia ungkapkan dalam wawancara bersama Tech Buzz China, berjudul Livecast #11: How to Grow a Leading Consumer Finance company in SEA.

Sebelum mendirikan Akulaku, William pernah bekerja di firma hukum King & Wood Mallesons dan menjabat sebagai investment manager di PING AN Insurance. Namun, tekadnya untuk menciptakan perubahan di dunia keuangan membawanya bermitra dengan Gordon Hu, seorang pengembang senior di China yang juga memiliki pengalaman kerja di Tencent.

Pada tahun 2014, keduanya mendirikan Akulaku, awalnya dengan fokus pada aplikasi bitcoin untuk pekerja asing di Hong Kong. Namun, saat bank-bank tidak merespons positif, mereka beralih fokus ke Indonesia setelah menemukan bahwa banyak orang di negara tersebut menghadapi kesulitan dalam memenuhi persyaratan pinjaman tradisional.

Dalam sebuah wawancara selanjutnya, William mengungkapkan, sekiranya ada 35.000 pekerja asing yang menggunakan aplikasi kami tetapi para bank tidak menyukai bisnis kami, jadi kami harus berbicara dengan banyak bank di Indonesia.

Akhirnya, pada tahun 2016, Akulaku merilis aplikasinya di Indonesia, Malaysia, dan Filipina. Melalui laman resmi webnya, Akulaku mengklaim, lebih dari 1.000 mitra platform telah menggunakan layanan teknologi finansial di Akulaku.

Aplikasi Akulaku awalnya dikenal sebagai platform e-commerce dengan sistem pembayaran pay later, tetapi seiring berjalannya waktu, mereka mengembangkan layanan mereka dengan menambahkan fitur pinjaman tunai dan layanan bank digital.

Namun, OJK baru-baru ini mengumumkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia karena perusahaan fintech lending tersebut tidak melaksanakan tindakan pengawasan atas layanan buy now pay laternya (BNPL).

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.

"Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory actionsnya dari OJK," kata Bambang saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).

Selain paylater, Akulaku juga dilarang untuk menyalurkan pembiayaan melalui skema channelingmaupun joint financing. Sanksi PKU ini telah disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023.

Terpisah, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan bahwa saat ini perusahaan yang dia pimpin tengah melakukan penyempurnaan pada produk paylater. Dia berharap dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali.

"Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," katanya.

Tag
Share