Sekda Sumsel UMKM Sertifikat Halal Jangan Dibatasi
Sekda Provinsi Sumsel saat hadiri pemberian sertifikat halal kepada para pelaku UMKM di Palembang.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Pemerintah memberikan batas waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan dan mendapatkan sertifikat halal pada Oktober nanti. Hal tersebut mendapatkan respon negatif oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
Pasalnya, pemberlakukan Sertifikat Halal bagi pelaku usaha bisa memicu pelemahan usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), demikian diutarakan pemprov Sumsel melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Ir S A Supriono saat hadiri dan memberikan simbolis sertifikat kepada para pelaku UMKM di Palembang.
Dikatakan Sekda Provinsi Sumsel Ir S A Supriono, cukup terkejut dan terperangah ketika asisten Deputi bahwa pelaku usaha termasuk UMKM harus memiliki sertifikat halal sampai pada Oktober 2024 nanti.
"Jika pelaku usaha diputuskan Oktober untuk sertifikat halal, maka ini artinya benar-benar tidak adil," kata dia.
"Ya apalah artinya sebuah usaha mikro yang harus dipacu sedemikian dan dibatasi dengan yang sangat terbatas, sekali lagi aturan ini dapat saya kategorikan dapat membunuh usaha UMKM,” ujarnya saat berikan kata sambutan di kegiatan Gebyar 1000 Sertifikat Halal di Sumsel di Griya Agung.
Kemudian, jika UMKM tidak disertifikat halal dengan ancaman sedemikian rupa, maka matilah UMKM. Berapa pula pengangguran yang akan muncul, kok tega-teganya waktu sangat terbatas.
"Makanya saya berharap akan ada regulasi baru dan atau agar regulasi ini diperpanjang, jangan sampai Oktober. Ya di mana untuk bikin pempek itu hanya dua bahan yang digunakan yakni sagu dan ikan,"kata dia.
"Tapi yang bikin pempek ini banyak ribuan di Sumsel, bayangkan ketika mereka harus bikin sertifikat halal dengan waktu terbatas. Disini saya menekankan bukan lebih kepada sertifikat halal melainkan kepada higienitas agar kesehatan lebih terjaga," ungkapnya.
Menurut Asisten Deputi Perlindungan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM RI Muhammad Firdaus mengatakan, pihaknya mengapresiasi program sertifikat halal ini yang bekerja dan mengandeng berbagai pihak.
Kepemilikan sertifikat halal ini sudah menjadi tuntutan pasar global dan menjadi standar serta barometer kualitas produk sebab Indonesia menjadi pusat halal dunia karena Indonesia peringat dua penduduk muslim terbanyak.
"Untuk itu, pemerintah mendorong sertifikat halal bagi UMKM, berdasarkan data ada 4 juta UMKM dan 2, 2 juta mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Dan untuk di Sumsel sendiri sudah ada 13 ribu UMKM yang mendapatkan sertifikat halal,” jelas dia.
Diakui jumlah tersebut belum signifikan dengan jumlah UMKM yang ada di Sumsel. Begitu juga disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumsel Ir H Amiruddin, M.Si, sertifikat halal itu berkat kerjasama Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia (RI) dengan Kementerian Agama RI, artinya untuk ke pelaku UMKM nya di gratiskan tanpa biaya. Nanti itu ada pendampingnya sebanyak 20 orang pendamping sertifikat halal.
"Pendamping pelaku UMKM, di mana 20 itu masing-masing satu. Pendampingnya itu 50 pelaku UMKM untuk 1 orang pendamping, yang mengeluarkan sertifikat halal itu adalah dari Kementerian Agama RI, dan jenis UMKM nya sendiri berupa makanan dan minuman," ucapnya.
Masih disampaikannya, untuk pelaku UMKM nya sendiri baik yang lama ataupun yang baru, tidak jadi masalah siapapun yang penting ada usahanya, bukan oleh karena mau muncul sertifikat halal dia baru berjualan, dan tidak ada batasan untuk lama dan sebagainya yang penting mereka mendaftarkan.