Dorong WHO 2024, Sumsel Bagikan 1000 Sertifikat Halal Gratis
Penyerahan sertifikat halal gratis kepada 1000 pelaku UMKM dilaksanakan di griya agung Palembang, Senin (06/05/2024)--
PALEMBANG, KORANPALEMBANG.ID - Satgas Halal Kanwil Kemenag Sumsel bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan sejumlah dinas terkait memfasilitasi 1000 Sertifikasi Halal Self Declare Provinsi Sumsel Tahun 2024. Penyerahan sertifikat halal gratis kepada 1000 pelaku UMKM dilaksanakan di griya agung Palembang, Senin (06/05/2024).Pembagian sertifikat halal ini diikuti oleh 1000 UMKM yang ada di kota Palembang. Hadir dalam penyerahan sertifikat halal kepala bagian tata usaha Kanwil Kemenag Sumsel selaku ketua Satgas halal H. Win Hartan, Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan H. Supriono, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Perwakilan Bank Indonesia, Perwakilan Bank Sumselbabel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa unsur Forkompinda provinsi Sumatera Selatan. Sekda Sumsel H. Supriono berharap para pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikat halal untuk segera mengurus secepatnya. “Masih ada waktu beberapa bulan lagi, mari para pelaku UMKM agar segera mendaftarkan produknya untuk disertifikasi, mumpung masih gratis,” kata Supriono. Kabag TU Kanwil Kemenag Sumsel H. Win Hartan selaku ketua satgas halal didampingi sekretaris satgas halal H. Yauza Efendi menjelaskan bahwa program Wajib Halal Oktober (WHO) 2024 ini sudah disosialisasikan setidaknya lebih kurang 5 tahun lalu. Bersama ribuan penyuluh agama dan dinas terkait pemerintah telah sejak lama mensosialisasikan WHO 2024. “Program sertifikat halal gratis sudah kita sosialisasikan sejak 17 Oktober 2019 dan mandatori berlaku mulai 18 Oktober 2024,” Kata Win Hartan. Program WHO 2024 bertujuan agar kewajiban bersertifikat halal bagi produk sebagaimana ditetapkan regulasi, terlaksana dengan baik dan menghindari potensi kesulitan. Khususnya bagi pelaku usaha dalam menjaga keberlangsungan dan pengembangan usahanya. Selain itu, cakupan produk dalam Jaminan Produk Halal sangatlah luas, meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kebijakan penahapan ini suatu keniscayaan dalam implementasi mandatori sertifikasi halal.