Korupsi, 2 Mantan Petinggi KONI Sumsel Divonis 20 Bulan dan 16 Bulan Penjara
Dua terdakwa kasus korupsi dana hibah, dua mantan petinggi KONI Sumsel yakni Suparman Romans dan Ahmad Thahir mendapatkan vonis berbeda di Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Selasa (16/4/2024) --
PALEMBANG, KORAN RADAR. ID - Suparman Romans dan Ahmad Thahir mantan petinggi KONI Sumsel yang terlibat kasus korupsi dana hibah mendapatkan vonis berbeda.Suparman Romans divonis 1,8 tahun atau 20 bulan. Sedangkan Ketua Harian KONI Sumsel, Ahmad Thahir divonis 1,4 tahun atau 16 bulan.
Sidang vonis ini berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (16/4/2024). Dipimpin langsung majelis hakim yang Kristanto Sahat Sianipar. Hakim membacakan secara langsung vonis di hadapan kedua terdakwa dan JPU Kejati Sumsel Iskandar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparman Romans dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan Ahmad Tahir 1 tahun 4 bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar dalam persidangan, Selasa (16/4/2024).
Majelis hakim Kristanto menjelaskan dalam putusan itu, ada sejumlah hal yang dianggap meringankan terdakwa. Majelis hakim menilai terdakwa menjadi tulang punggung keluarga, telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan sejumlah kerugian negara dan bersikap sopan selama persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah mewujudkan masyarakat yang bersih dan bebas dari korupsi.
BACA JUGA:Korupsi, Hendri Zainudin, Eks Ketua KONI Sumsel Nginep di Hotel Prodeo Rutan Pakjo
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim kedua terdakwa langsung menerima dan tidak mengajukan banding.
"Atas putusan majelis hakim kami kedua terdakwa menerima dan tidak mengajukan banding," kata kedua terdakwa.
Diketahui, vonis kedua terdakwa yakni Suparman Roman merupakan Mantan Sekretaris KONI Provinsi Sumsel, dan Ahmad Tahir merupakan Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022 lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya yang dilaksanakan pada Kamis (21/3) lalu. JPU Kejati Sumsel Iskandar menuntut Suparman dengan 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Tahir hanya 2 tahun penjara.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa Suparman dan Ahmad Tahir serta saksi Hendri Zainuddin telah merugikan negara senilai Rp 3,4 miliar atas tindak pidana korupsi KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun 2021.
Adapun pasal yang didakwakan kepada dua terdakwa yakni primer, berupa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lalu subsider berupa Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.