Terjerat Pasal 378 dan atau Pasal 372, Ini Lho Ancaman Hukuman Setiawan Makmur bos Appartement Rajawali
ridwan saiman, pengacara top Sumsel --
PALEMBANG, KORANRADAR. - Noviardus Setiawan Makmur bos Appartement Rajawali Palembang terjerat kasus pasal pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. Lantas berapa ancaman hukumannya? Menurut pengacara kondang Sumsel dan Palembang Dr Ridwan Saiman SH MH, ancaman hukumannya paling lama 4 tahun dan jaksa atau hakim bisa langsung menahannya. "Iya bisa langsung ditahun karena pasal ini terkait penipuan atau penggelapan,"katanya.
Sebagaimana di ketahui Rabu 27 Maret 2024 Polrestabes Palembang menetapkan Setiawan Makmur sebagai DPO berdasarkan No DPO/46/IIi/2024/Sat Reskrim. "Iya sesuai dengan prosedur sudah kita kirim surat pemanggilan kerumahnya di Jalan Bay Salim kelurahan 20 Ilir Palembang sebanyak 2 kali namun tak pernah datang. Saat kita dagangi Tersangka tidak ada dirumah jadi kita tetapkan sebagai DPO,"ungkap Kapolresta Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SH, SIK, MH kemarin.
Menurut AKBP Haris Dinzah, tersangka Setiawan Makmur ditetapkan sebagai DPO karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP yang terjadi di kantor notaris - PPAt Amir Husin SH M Kn di jalan Swadaya Talang Aman Kecamatan Kemuning Palembang pada Sabtu 25 September 2021 sekira pukul 13.00 WIB."Sesuai laporan polisi no : LP/B/1757/VIiI/2023/SPOT/Polrestabes PalembanglPolda Sumsel/ tanggal 24 Agustus 2023," katanya.
Haris menambahkan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya bisa diinformasikan ke Polrestabes Palembang. "Iya bagi masyarakat yang mengetahuinya bisa langsung menginformasikannya ke polrestabes Palembang, " katanya.
Sebagai mana diketahui masyarakat luas Noviardus Setiawan Makmur yang merupakan bos Appartement Rajawali Palembang. Apartemen itu dijanjikan akan dibangun namun sudah 5 tahun tidak dibangun bangun juga padahal sudah banyak pembeli yang mengadakan pembayaran dan kerugian masyarakat sangatlah besar. Menariknya perusahaan yang akan membangun Appartement Rajawali tersebut juga sudah di pailitkan dan Setiawan Makmur dikabarkan juga kalah dalam pengadilan.