OJK dan BEI, Siapkan Aturan Pembentukan Liquidity Provider bagi Saham

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan Inarno Djajadi.--

JAKARTA, KORANRADAR.ID - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyatakan bahwa pihaknya dan BEI sedang membuat aturan untuk membentuk liquidity provider untuk saham.

“Kita saat ini sedang membuat aturan supaya liquidity provider itu bisa dijalankan di bursa kita. Itu adalah prioritas kita,” ujar Inarno Djajadi dalam CNBC Market Outlook 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Ia menyatakan bahwa liquidity provider yang saat ini sudah terbentuk di Indonesia baru terbatas untuk beberapa produk keuangan, seperti waran terstruktur dan reksa dana Exchange-Trade Fund (ETF). Sementara untuk produk saham, entitas tersebut belum ada.

“Bagi saham-saham yang memang perlu untuk membuat suatu liquidity, kita buka kesempatan bagi anggota bursa untuk melakukan aktivitas sebagai liquidity provider,” katanya.

Inarno mengatakan bahwa hadirnya liquidity provider merupakan salah satu upaya untuk membuat pasar saham menjadi lebih bergeliat dan meningkatkan likuiditas.

“Kita lihat perkembangan (pasar saham) cukup bagus, tetapi memang kita perlu terus meningkatkannya, baik dari sisi supply maupun sisi liquidity,” ucapnya.

Petinggi OJK tersebut mengatakan pihaknya membuat aturan umum mengenai liquidity provider, sementara kewenangan untuk merumuskan peraturan-peraturan teknis lebih lanjut diserahkan kepada Bursa Efek Indonesia untuk membuat.

“Sebetulnya kita itu justru melihatnya kalau aturan dari OJK itu lebih kepada rambu-rambunya terhadap liquidity provider, apa yang menjadi persyaratan sebagai liquidity provider. Nah hal-hal yang lebih teknis tentunya ada di Bursa Efek Indonesia,” ujarnya. (ant)

Tag
Share