105 TPS Rawan di OKUT Dikawal Ketat

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu Serentak 2024, di Lapangan Apel Satya Haprabu Polres OKU Timur Polda Sumsel.--

MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Memastikan pengamanan Pemilu terutama pada TPS yang dinilai rawan, Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH telah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pengawalan ketat terhadap TPS yang dianggap rawan dan TPS Khusus. Penegasan ini disampaikan Kapolres dalam apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu Serentak 2024, di Lapangan Apel Satya Haprabu  Polres OKU Timur Polda Sumsel.

Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu Serentak 2024 diikuti dan dilaksanakan oleh Seluruh personel yang terlibat terkena  Sprin Operasi Mantab Brata 2024 terdiri dari personel jajaran Polres OKU Timur serta Personel BKO dari Polda Sumsel.

Adapun personel yang akan melaksanakan Pengamanan (PAM) TPS saat pemungutan suara yang berjumlah 446 personel yang terdiri dari personel Polres sebanyak 153, Polsek sebanyak 174 dan BKO Polda  sebanyak 119 personel. Apel Pergeseran pasukan tersebut  juga di ikuti oleh  11 Pers Pamatwil yang terbagi dalam 3 rayon dan 20 Perwira Pengendali (Padal) terbagi dalam 20 Kecamatan.

"Para Personel tersebut selanjutnya akan tersebar dan digeser di TPS  di 20 Kecamatan dan 332 Desa yang ada dalam Wilayah Hukum Polres OKU Timur. Seperti kita ketahui Jumlah TPS di Kabupaten OKU Timur berjumlah 2180 TPS yang terdiri dari 2.073

TPS kurang rawan, 105 TPS rawan dan 2 TPS khusus. Untuk TPS Khusus dikatagorikan sangat rawan karena berada di Lapas Martapura termasuk di Kelurahan Pasar Martapura Kecamatan Martapura. Untuk itu, TPS rawan dan TPS Khusus harus mendapat pengawalan ketat," ujar Kapolres.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga berpesan agar melaksanakan tugas secara profesional dengan penuh rasa tanggung jawab tetap berpedoman kepada peraturan perundang undangan. Tetap Konsisten untuk menjaga netralitas dan profesionalitas.

"Kemudian apabila menghadapi situasi terburuk masa tidak terkendali dan merusak/membakar surat suara tindakan yg dilakukan agar mendokumentasikan kejadian sebagai petunjuk guna melakukan penegakan hukum serta segera mengamankan para penyelenggara pemilu (seluruh anggota KPPS dan para saksi). Jangan meninggalkan TPS sebelum seluruh kegiatan pemilu selesai," tegas Kapolres. (awa)

Tag
Share