BPN Prabumulih Genjot Percepatan PTSL 2026

HUKUM: Suasana rapat PTSL di Badan Pertanahan Nasional Kota Prabumulih.--

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – Komitmen menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, terus diperkuat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih. 

Melalui rapat koordinasi dan percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, seluruh unsur pelaksana diminta bergerak lebih cepat dan terukur guna memastikan target program dapat tercapai sesuai jadwal.

Rapat yang dipimpin langsung Kepala Kantor BPN Kota Prabumulih Akhmad Syaikhu, tersebut dihadiri Panitia Ajudikasi, Satgas Fisik, Satgas Yuridis, dan Satgas Administrasi.

Dalam pertemuan itu, seluruh tim melakukan evaluasi terhadap progres kegiatan yang telah berjalan sekaligus membahas berbagai tantangan yang masih ditemui di lapangan. Setiap kendala yang muncul dibedah secara menyeluruh untuk kemudian dirumuskan langkah-langkah strategis sebagai upaya percepatan penyelesaian program.

Akhmad Syaikhu menegaskan, keberhasilan PTSL tidak hanya ditentukan oleh capaian angka sertifikasi, tetapi juga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, sinergi antartim menjadi faktor penting agar seluruh tahapan pekerjaan dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh unsur pelaksana harus memiliki komitmen yang sama untuk menyelesaikan setiap tahapan pekerjaan dengan baik,” ujarnya, kemarin.

Menurutnya, koordinasi yang kuat antarpetugas akan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan teknis maupun administrasi yang muncul selama proses pelaksanaan di lapangan. Dengan demikian, target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.

Program PTSL sendiri menjadi salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.  Melalui program ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun konflik pertanahan. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan