Dewan Prabumulih Sahkan Tiga Raperda jadi Perda
RAPERDA: Ketua DPRD H Deni Victoria terima berkas terkait paparan pandangan raperda sebelum disahkan.--
PRABUMULIH, KORANRADAR.ID – DPRD Kota Prabumulih bersama Pemerintah Kota Prabumulih akhirnya mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Prabumulih, Kamis 21 Mei 2026.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria, didampingi Wakil Ketua I Aryono, serta disaksikan Walikota Prabumulih H Arlan dan Wakil Walikota Franky Nasril.
Rapat paripurna beragendakan laporan hasil kerja panitia khusus (pansus), pengambilan persetujuan anggota DPRD, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Prabumulih, hingga penandatanganan keputusan bersama terhadap tiga raperda yang telah dibahas bersama.
Laporan hasil kerja pansus dibacakan Anggota DPRD Prabumulih, Ahmad Riza Diswan, Vena Haryati, Adha Dian Nahar Jaya di hadapan seluruh peserta sidang paripurna.
Adapun tiga raperda yang resmi disahkan menjadi perda tersebut meliputi Raperda tentang Penanggulangan Bencana Kota Prabumulih, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Kota Prabumulih, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (Perseroda).
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap ketiga raperda tersebut setelah melalui proses pembahasan bersama pansus dan organisasi perangkat daerah terkait.
Ketua DPRD Prabumulih H Deni Victoria, mengatakan pengesahan tiga perda ini merupakan bentuk komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Sementara itu, Walikota Prabumulih H Arlan menyampaikan, apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas hingga menyetujui tiga raperda tersebut menjadi perda.
Menurutnya, perda yang telah disahkan itu akan menjadi landasan hukum penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap perda ini dapat segera diimplementasikan secara maksimal demi mendukung kemajuan Kota Prabumulih dan kesejahteraan masyarakat,” kata Arlan.
Perubahan status Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perseroda juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing perusahaan, memperluas peluang usaha, dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih. (and)