IMBAS PHK, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Naik per Maret 2026

Kepala Executif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono--

KORANRADAR.ID  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan signifikan pada klaim terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di BPJS Ketenagakerjaan per Maret 2026. Fenomena ini berdampak langsung pada lonjakan pembayaran manfaat, khususnya untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Kepala Executif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan rincian kenaikan klaim tersebut dalam keterangan tertulisnya:
Klaim JHT: Meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau naik 14,1 persen secara year-on-year (yoy), yang didorong oleh tingginya frekuensi klaim akibat PHK.
Klaim JKP: Melonjak drastis hingga 91 persen yoy. Lonjakan ini dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 (perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP).
"Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, OJK mendorong pengelolaan program asuransi secara prudent (bijaksana) dan adaptif. Salah satunya melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi serta profil risiko peserta," ujar Ogi.

BACA JUGA: Perkuat Sinergi Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN Gelar Audiensi dengan Polda Sumatera Selatan

BACA JUGA:Ramai dan Sehat, Wong Palembang ikuti Car Free Day

BACA JUGA:EVP MKS PLN Tinjau Langsung PLTA TES, Pastikan Keandalan Infrastruktur Kelistrikan Bengkulu

Dampak Berantai Terhadap Industri Asuransi Komersial
Ogi mengingatkan bahwa fenomena PHK ini tidak hanya berdampak pada BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga perlu diwaspadai oleh industri asuransi komersial. PHK berpotensi menekan kualitas aset dan pertumbuhan premi, terutama pada lini usaha asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.
Ada dua dampak utama yang membayangi industri asuransi saat ini:
Risiko Polis Lapse (Non-Aktif): Korban PHK cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok, sehingga pembayaran premi asuransi berisiko terabaikan.
Kenaikan Rasio Klaim: Risiko pada asuransi kredit meningkat tajam karena potensi gagal bayar (default) dari debitur yang kehilangan pekerjaan. Hal ini dapat menekan solvabilitas perusahaan asuransi jika tidak diantisipasi dengan baik.
Sementara pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko utama yang dijamin adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK secara tidak langsung dapat memicu peningkatan klaim melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial.

Strategi OJK untuk Memitigasi Risiko
Guna mengantisipasi pembengkakan rasio klaim, OJK meminta perusahaan asuransi untuk memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh. Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain:
Memperketat Proses Underwriting: Fokus penyaringan risiko yang lebih ketat, terutama pada sektor-sektor industri yang dinilai paling rentan terhadap PHK.
Penyesuaian Tarif Premi: Melakukan penyesuaian nilai premi agar tetap sejalan dengan profil risiko makroekonomi terkini.
Skema Risk Sharing: Memastikan adanya pembagian risiko yang jelas dengan pihak perbankan agar penyaluran kredit tetap hati-hati.
Mitigasi Moral Hazard: Memperkuat proses verifikasi klaim dan bukti kelayakan asuransi (evidence of insurability).
Integrasi Data Perbankan: Meningkatkan sinkronisasi data dengan pihak bank untuk memantau kualitas kredit debitur secara lebih dini (early warning system).
"Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang," pungkas Ogi. (ant)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan