BPN Prabumulih Siapkan Sertifikat Pengganti

SUMPAH: Kantor BPN Prabumulih lakukan pengambilan sumpah terhadap warga yang sertifikat tanah miliknya hilang, dan resmi melapor atau buat pengaduan dan permohonan pelayanan sertipikat hilang ke kantor BPN.--

PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Prabumulih  lakukan pengambilan sumpah terhadap warga yang sertifikat tanah miliknya hilang, dan resmi melapor atau buat pengaduan dan permohonan pelayanan sertipikat hilang ke kantor BPN.

Hal ini merupakan bagian dari prosedur resmi dalam penerbitan sertifikat pengganti, bagi masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen kepemilikan tanah miliknya.

Pengambilan sumpah tersebut dilakukan langsung oleh petugas BPN Prabumulih di hadapan pemohon. Proses ini bertujuan untuk memastikan kejujuran pemilik tanah bahwa sertifikat yang dimaksud benar-benar hilang atau tercecer, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Kantor BPN Kota Prabumulih Joni Effendi, menegaskan bahwa tahapan ini wajib dilalui sebagai bentuk pertanggung jawaban hukum dari pemohon.

“Pengambilan sumpah ini merupakan prosedur penting dalam pelayanan sertifikat hilang. Hal ini untuk menjamin bahwa proses penerbitan sertifikat pengganti berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, BPN Prabumulih berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sehingga masyarakat dapat merasa aman dalam mengurus dokumen pertanahan mereka. 

“Dengan adanya proses ini, diharapkan setiap penerbitan sertifikat pengganti dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan, serta memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik tanah,” pungkasnya. (and)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan