TERUNGKAP! Tiga Modus 'Fraud' Korupsi KUR Bank Bengkulu Capem Topos: Rugikan Negara Rp3,5 Miliar
ilustrasi korupsi--
BENGKULU, KORANRADAR.ID – Tabir gelap dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (Capem) Topos, Kabupaten Lebong, akhirnya terkuak di persidangan. Praktik lancung yang dilakukan oleh oknum internal bank ini tercatat menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp3,5 miliar.
Dalam persidangan, terungkap adanya tiga modus utama financial fraud (kecurangan keuangan) yang dijalankan secara terstruktur oleh para terdakwa.
Tiga Modus Utama Penyelewengan Dana
Para terdakwa diduga kuat memanipulasi sistem perbankan dengan cara-cara berikut:
-
Top Up Kredit Ilegal: Terdakwa mencuri dan menyalahgunakan data nasabah lama untuk meningkatkan nilai pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik data. Dana tambahan hasil kenaikan plafon tersebut kemudian dikuasai secara ilegal.
-
Kredit Bagi Hasil: Oknum pegawai membujuk nasabah untuk menaikkan plafon pinjaman. Namun, saat dana cair, sebagian uang dipotong secara sepihak dan dibagi-bagikan di antara oknum bank.
-
Kredit Fiktif: Modus yang paling fatal, di mana identitas warga digunakan sepenuhnya tanpa izin untuk pengajuan pinjaman baru. Seluruh proses administrasi dimanipulasi oleh oknum internal, dan dana cair sepenuhnya digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
Profil Terdakwa dan Pelanggaran Prosedur
BACA JUGA:Sidang Korupsi KUR Bank Bengkulu: Saksi Ungkap Manipulasi Data hingga Kredit Fiktif di KCP Topos
BACA JUGA:Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde
Kasus ini menyeret tiga mantan punggawa Bank Bengkulu Capem Topos ke kursi pesakitan, yakni:
-
Doni Wijaya (Account Officer Kredit Komersial)
-
Fando Pranata (Mantan Kepala KCP Topos)
-
Tryo Wijaya Saputra (Teller)
Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa sengaja menabrak ketentuan perbankan yang berlaku. Seharusnya, penyaluran KUR wajib melalui tahapan ketat, mulai dari analisis kelayakan, rapat komite kredit, hingga verifikasi dokumen administrasi yang sah sebelum dana dapat dicairkan.
Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas tindakan tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, KUR seharusnya menjadi instrumen pemerintah untuk membantu permodalan UMKM yang produktif namun terkendala agunan, sebagaimana diatur dalam Permenko Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2024. Namun, dalam kasus ini, dana yang seharusnya membantu rakyat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.