Sidang Korupsi KUR Bank Bengkulu: Saksi Ungkap Manipulasi Data hingga Kredit Fiktif di KCP Topos
Terdakwa kasus Korupsi dana KUR Bank Bengkulu menjalani sidang di PN Bengkulu--
BENGKULU, KORANRADAR.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Bengkulu Kantor Cabang Pembantu (KCP) Topos kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Agenda sidang kali ini menghadirkan saksi dari tim audit internal yang mengungkap secara detail modus operandi para terdakwa.
Kasus ini menyeret tiga mantan pegawai Bank Bengkulu KCP Topos sebagai terdakwa, yakni Doni Wijaya (Account Officer Kredit Komersial), Fando Pranata (Mantan Kepala KCP Topos), dan Tryo Wijaya Saputra (Teller). Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan ini diduga kuat merugikan keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.
Temuan Audit: Dokumen Dipalsukan
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sahat Saur Parulian Banjarnahor, SH, MH, saksi dari Divisi Pengawasan Internal Bank Bengkulu, Muhammad Sholeh, memberikan keterangan krusial. Ia memaparkan bahwa pihaknya melakukan audit setelah menemukan indikasi ketidakberesan dalam operasional kredit di wilayah Topos.
"Hasil audit kami menemukan adanya manipulasi nyata dalam proses kredit. Praktik top up atau penambahan plafon dilakukan tidak sesuai aturan dan melanggar ketentuan perbankan yang berlaku," ujar Sholeh di hadapan Majelis Hakim.
Ia menegaskan bahwa tim audit menemukan banyak dokumen yang dipalsukan untuk memperlancar proses pencairan dana. Modus ini dilakukan agar data nasabah terlihat memenuhi syarat administratif meski pada kenyataannya melanggar hukum.
BACA JUGA:Harnojoyo Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde
BACA JUGA:Dugaan Indikasi Korupsi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi PALI di Laporkan ke Kejaksaan Agun
Tiga Pola Kecurangan (Fraud)
Berdasarkan fakta persidangan, terdapat tiga skema utama yang digunakan para terdakwa dalam mengeruk dana KUR:
-
Top Up Ilegal: Memanfaatkan data nasabah yang sudah ada untuk menambah plafon pinjaman tanpa sepengetahuan atau seizin nasabah yang bersangkutan.
-
Pembagian Hasil Kredit: Mengarahkan nasabah mengajukan kenaikan plafon, namun sebagian dana yang cair dipotong dan dibagi-bagikan kepada oknum pegawai bank tersebut.
-
Kredit Fiktif: Menggunakan identitas warga secara sepihak untuk mengajukan pinjaman resmi. Nasabah tidak pernah menerima uang, karena seluruh dana hasil pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Ancaman Pidana
Saksi menegaskan bahwa pemberian kredit seharusnya melalui analisis ketat dan pembahasan dalam rapat komite kredit. Dalam kasus ini, semua prosedur tersebut ditabrak demi keuntungan pribadi.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, para terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.