Belanja Pegawai Dibatasi, Ratu Dewa Pastikan tak Ada PHK PPPK

Pemerintah Kota Palembang memastikan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Pemerintah Kota Palembang memastikan tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun tengah melakukan penyesuaian belanja pegawai agar berada di bawah 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada keberlangsungan tenaga PPPK. Menurutnya, Pemkot tetap berkomitmen menjaga stabilitas tenaga kerja, sembari menyesuaikan regulasi dari pemerintah pusat.

“Pemkot Palembang masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pusat, baik terkait kepegawaian, keuangan dan penganggaran, tambahan penghasilan, hingga skema transfer fiskal daerah tahun anggaran 2027,” ujar Ratu Dewa.

Sebagai langkah strategis, Pemkot Palembang terus melakukan penyesuaian secara bertahap melalui penguatan pendapatan asli daerah (PAD). Tim Optimalisasi PAD (OPAD) pun telah diminta bekerja maksimal untuk menggali potensi penerimaan serta memastikan target pendapatan tercapai.

BACA JUGA:Penuh Haru, Ratu Dewa Lepas Keberangkatan 238 Pemudik Gratis Pegadaian, 'Titip Salam untuk Keluarga di Kampung

BACA JUGA:Publik Minta Walikota Palembang Ratu Dewa Benahi Tranportasi Publik

Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai terobosan, seperti memperluas kemudahan pembayaran pajak dan retribusi, memperkuat sistem monitoring kepatuhan wajib pajak, serta meningkatkan pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah.

Di sisi lain, untuk menjaga rasio belanja pegawai tetap di bawah 30 persen, Pemkot Palembang menerapkan kebijakan zero growth kepegawaian. Kebijakan ini mencakup moratorium penerimaan pegawai baru, baik melalui mutasi dari luar daerah maupun seleksi ASN baru.

Namun demikian, penyesuaian terhadap Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) disebut menjadi opsi terakhir. Ratu Dewa menegaskan, langkah tersebut hanya akan diambil apabila peningkatan PAD tidak mampu menopang target rasio belanja pegawai.

“Nanti kita lihat hasilnya di pertengahan tahun. Jika memang belum cukup, baru kita hitung ulang dan formulasi ulang besaran TPP sesuai ketentuan,” jelasnya.(mun)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan