Terkait Peninjauan Premi, Prudential Syariah Dukung Peraturan OJK
Prudential Syariah mendukung POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang salah satunya mengatur peninjauan premi--
KORANRADAR.ID - Prudential Syariah mendukung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, yang salah satunya mengatur tentang mekanisme peninjauan premi/kontribusi atau repricing.
Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama mengatakan peninjauan premi/kontribusi merupakan bagian dari mekanisme yang diatur untuk menjaga agar perlindungan tetap bisa digunakan dalam jangka panjang.
"Kami tentunya menyambut baik penerbitan aturan baru ini dan kami akan selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam praktik bisnis dan operasional kami," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Melalui mekanisme peninjauan premi/kontribusi yang transparan dan hanya dilakukan satu kali dalam setahun sesuai ketentuan regulator, pihaknya ingin memastikan perlindungan yang diberikan tetap dapat diandalkan dan terjangkau dalam jangka panjang bagi seluruh peserta.
BACA JUGA:OJK dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi Pembangunan Ekonomi Inklusif
BACA JUGA:Safari Ramadan 1447 H, OJK dan Pemprov Sumsel Perkuat Literasi Inklusi Keuangan Syariah
Dikatakannya, di Eropa dan Amerika Serikat, populasi yang menua dan meningkatnya penyakit kronis seperti diabetes dan jantung membuat klaim kesehatan terus naik.
Ditambah lagi, terapi dan teknologi medis terbaru memang semakin canggih yang bisa membantu proses perawatan nasabah/peserta, yang berdampak pada peningkatan biaya perawatan.
Indonesia menghadapi hal serupa, lanjutnya, data dari survei kesehatan dasar Direktorat Jenderal Kesehatan, Kementerian Kesehatan menunjukkan, prevalensi penyakit tidak menular telah mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Industri asuransi memang tumbuh positif, tambahnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri asuransi tumbuh 5-7 persen pada 2026.
BACA JUGA:OJK Ingatkan Masyarakat Tidak Terlibat Paktik Jual Beli Rekening
BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi Petinggi OJK Dibuka, Purbaya jadi Ketua Pansel
Namun, menurut Vivin, inflasi medis Indonesia diperkirakan mencapai 17,8 persen pada 2026, termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara, artinya, biaya kesehatan naik jauh lebih cepat dibanding pertumbuhan ekonomi, sehingga diperlukan tata kelola yang baik.
Dia menjelaskan repricing merupakan langkah peninjauan dan penyesuaian harga premi/kontribusi asuransi kesehatan yang terjadi karena adanya beberapa faktor seperti inflasi medis dan meningkatnya pengalaman klaim kesehatan.