OJK: Mekanisme Demutualisasi BEI Akan Mengacu PP P2SK

Poto bersama Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, Deputi Komisioner Perizi--

JAKARTA, KORANRADAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan mekanisme pelaksanaan demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan sepenuhnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengatakan hingga saat ini OJK masih menunggu terbitnya PP yang akan mengatur secara rinci proses demutualisasi BEI.

“Nah, mekanisme dan sebagainya terus terang kami harus menunggu rumusan yang nanti di aturan pelaksanaannya diawal itu ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP). Kalau rumusan mekanismenya tentu nanti POJK dan tentu nanti peraturan Bursa yang terkait akan harus menyelaraskan,” ujar Hasan, Senin (9/2/2026).

Hasan menjelaskan, apabila dalam PP nantinya belum diatur secara detail terkait mekanisme demutualisasi, OJK akan menyiapkan skema yang paling memungkinkan untuk diterapkan. Namun demikian, proses tersebut tetap akan melibatkan peran dan keputusan para pemilik BEI saat ini.

“Tentu, pada saatnya sesuai dengan aksi korporasi perusahaan, juga akan melibatkan keputusan dan peran dari para pemilik saat ini. Yang memang saat ini terbatas baru dimiliki secara mutual oleh para perantara pedagang efek dan anggota Bursa,” jelasnya.

Ia menegaskan, penerbitan PP demutualisasi BEI telah sesuai dengan mandat UU P2SK. Sesuai ketentuan, penyusunan PP dilakukan oleh pemerintah dan selanjutnya akan dimintakan persetujuan kepada DPR RI sebelum diundangkan secara resmi.

“Kalau mengacu pada ketentuan Undang-Undang, pada saat PP itu sudah selesai dirumuskan oleh pemerintah tentu akan diajukan ke DPR. Nanti kita sama-sama lihat hasil akhirnya seperti apa PP yang akan diundangkan,” kata Hasan.

Dalam kesempatan tersebut, Hasan memastikan OJK terus mencermati perkembangan penyusunan PP demutualisasi BEI dan melakukan berbagai langkah persiapan yang memungkinkan untuk dilakukan lebih awal.

“Kami tentu dari waktu ke waktu mencermati dan kalau ada yang bisa kita lakukan lebih awal untuk persiapannya nanti akan kami lakukan, sambil menunggu bentuk final dan ketentuan yang diputuskan pada saat PP itu efektif berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan rencana demutualisasi BEI dapat dilakukan melalui dua tahapan, yakni melalui skema private placement atau penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO).

Menurut Airlangga, reformasi sektor keuangan, khususnya pasar modal, perlu terus didorong guna memperkuat tata kelola dan transparansi. Demutualisasi Bursa dinilai menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan pasar modal yang lebih independen dan kredibel.

“Demutualisasi bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement dan kedua bisa dengan IPO,” ujar Airlangga.

Ia menambahkan, demutualisasi penting untuk memisahkan secara tegas fungsi Bursa sebagai penyelenggara perdagangan dengan kepentingan Anggota Bursa, sehingga aspek transparansi dan akuntabilitas dapat semakin diperkuat.

OJK sendiri mengungkapkan pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah terkait demutualisasi BEI dapat terbit pada kuartal I tahun 2026. Demutualisasi merupakan proses perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan atau Self-Regulatory Organization (SRO) menjadi entitas berbentuk perseroan yang dapat dimiliki oleh publik maupun pihak lain.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan