Digitalisasi Pemilu Harus Dibarengi Moralitas dan Etika, HM Albahori Raih Gelar Doktor
Dr Albahori bersama istri Lucianty menerima ucapan selamat dari kerabat dan sahabat (keempat) , Sabtu 7 februari 2026-Dokumen-
PALEMBANG, KORAN RADAR, ID-Digitalisasi dalam sistem Pemilu di Indonesia sudah digunakan sejak 2024 antara lain dengan tahapan melalui aplikasi SIPOL, SILON dan SIREKAP.
Aplikasi tersebut untuk menjamin transparansi, efisiensi dan akuntabilitas, meskipun dalam praktik di lapangan menunjukkan berbagai kendala baik teknis maupun non teknis.
Dalam penelitian disertasi Dr. Albahori menyebut perbaikan yang harus dilakukan jika dilaksanakan lagi dalam Pemilu mendatang adalah dimensi moralitas dan etika sebagai prasyarat kebijakan publik.
Kecanggihan teknologi hanya efektif bila didukung integritas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggara sejalan konsep Luber Jurdil. Karena itu dalam noveltynya Dr. Albahori antara lain menekankan konsep execellence with morality yang diperkenalkan menjadi kontribusi baru bagi literatur implementasi kebijakan dengan memadukan efektivitas teknis dan legitimasi moral.
BACA JUGA:Proyek Strategis 2026: 4 Tol Raksasa di Sumatera Selatan Ubah Peta Ekonomi Regional
Demikian antara lain yang tercakup dalam disertasi Dr. Albahori berjudul “Implementasi Kebijakan Tahapan Pemilu Berbasis Digital Di Sumatera Selatan Tahun 2024” yang mengantarnya meraih Doktor Administrasi Publik dengan predikat Cumlaude dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Aula Lantai VI Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Jakarta, pada Sabtu
Sidang promosi doktor yang berlangsung khidmat dan akademis itu, dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Dr. H. Mohammad Saifulloh, S.Sos., M.Si., serta didampingi Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Dr. Riyantori M.Si, dan Ketua Program Studi Doktoral, Dr. Panji Sukmana, Ph.D., M.Si.
Disertasi tersebut dinilai memiliki relevansi tinggi dengan dinamika demokrasi kontemporer, khususnya dalam menjawab tantangan digitalisasi tahapan pemilu di Indonesia. Penelitian ini juga dinilai memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan kebijakan publik dan tata kelola pemilu yang lebih transparan, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Sidang promosi doktor tersebut melibatkan jajaran akademisi dan pakar lintas disiplin ilmu. Hadir sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), Dr. Ryantori, M.Si., yang turut memberikan penilaian akademik terhadap kualitas disertasi. Adapun Dewan Penguji terdiri dari Dr. Ir. Triyuni Soemartono, M.M., Prof. Dr. Luki Kurni, AK, M.M., dan Prof. Dedeh Maryani, M.M. Sementara itu, proses akademik promovendus didampingi oleh tim promotor yang berkompeten, yakni Promotor: Prof. Dr. Sunarto, M.Si. Co-Promotor I yakni Dr. R. M. Gatot Heri Djatmiko, S.E., M.M., M.Si. Kemudian, Co-Promotor II adalah Dr. Hery Rachmatsyah, M.M., M.Si.