Respon Aspirasi Warga, Pemkab Muba Usulkan Pembangunan Underpass di Tol Betung–Jambi

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Pemkab secara resmi mengusulkan pembangunan akses penyeberangan (crossing) berupa underpass di jalur Tol Betung–Jambi guna menceg--

MUBA, KORANRADAR.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bergerak cepat merespons keluhan masyarakat Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. Pemkab secara resmi mengusulkan pembangunan akses penyeberangan (crossing) berupa underpass di jalur Tol Betung–Jambi guna mencegah terputusnya akses mobilitas warga.

Langkah ini diputuskan dalam Rapat Permohonan Akses Crossing Jalan Tol yang dipimpin oleh Asisten I Setda Muba, H. Ardiansyah, SE., MM., PhD., CMA., di Ruang Rapat Randik, Rabu (28/1/2026).

Menjawab Keluhan Akses Pertanian yang Terputus

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Muba, Firdaus Pakualam, SH., M.Si., mengungkapkan bahwa permohonan ini didasari oleh surat resmi warga sejak Desember 2025. Pembangunan trase jalan tol diketahui memotong akses vital menuju lahan pertanian dan permukiman.

“Menindaklanjuti arahan Pj Bupati Muba H. M. Toha Tohet, SH., rapat ini bertujuan mencari solusi agar Proyek Strategis Nasional (PSN) berjalan lancar tanpa mematikan ekonomi lokal,” ujar Firdaus.

BACA JUGA:Progres Tol Betung–Jambi: Hutama Karya Percepat Konektivitas Logistik Sumsel–Riau

BACA JUGA:Tol Prabumulih–Muara Enim Resmi Masuk PSN 2026, Sumsel Genjot Jalur Logistik Strategis

Kebutuhan Fasilitas Box Underpass

Camat Keluang, Hendrik, SH., M.Si., menekankan pentingnya akses yang representatif. Menurutnya, masyarakat tidak sekadar butuh jalan pintas, melainkan akses yang aman untuk kendaraan pertanian.

  • Keamanan: Lokasi harus terang dan mudah dijangkau.

  • Efisiensi: Jarak crossing diharapkan tidak jauh dari kebun warga guna menekan biaya operasional angkut hasil tani.

  • Struktur: Usulan difokuskan pada pembangunan struktur box underpass di STA 56+700.

Syarat Percepatan: Hibah Lahan dari Masyarakat

Pihak Kementerian PUPR melalui Indrawati menyambut baik usulan tersebut. Namun, ia memberikan catatan penting terkait efisiensi waktu pembangunan.

"Proses akan jauh lebih cepat apabila terdapat hibah lahan dari masyarakat. Pembebasan lahan baru melalui prosedur negara biasanya memakan waktu yang cukup panjang," jelas Indrawati dalam rapat tersebut.

Tiga Poin Kesepakatan Rapat

Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, menutup rapat dengan menetapkan tiga poin utama sebagai tindak lanjut:

  1. Surat Resmi: Pemkab Muba akan bersurat langsung kepada Kementerian PUPR terkait usulan akses di STA 56+700.

  2. Kelengkapan Administrasi: Pemerintah Desa Tanjung Dalam wajib melengkapi dokumen pendukung dan surat hibah tanah.

  3. Target Realisasi: Usulan diarahkan dalam bentuk box underpass dan diharapkan dapat difasilitasi dalam tahun anggaran 2026.

“Kami harap dokumen segera dirampungkan. Pemerintah daerah berkomitmen agar kebutuhan masyarakat tetap terakomodasi di tengah percepatan pembangunan tol,” pungkas Ardiansyah.

 


Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan