Korupsi Dana BPPD PMI: Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda Divonis 7,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto. Keduanya terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan Biaya P--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto.

Keduanya terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang periode 2020–2023.

​Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (4/2/2026), Ketua Majelis Hakim Masrianti, S.H., M.H., menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri serta merugikan keuangan negara.

​Rincian Putusan Majelis Hakim

​Hakim menjatuhkan sanksi yang cukup berat kepada pasangan suami istri tersebut dengan rincian sebagai berikut:

·  Pidana Penjara: Masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan.

·  Denda: Denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 100 hari.

·  Uang Pengganti:

o    Fitrianti Agustinda: Wajib membayar Rp2,7 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda akan disita atau diganti pidana penjara 1 tahun.

o    Dedi Sipriyanto: Wajib membayar Rp33,4 juta subsider 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Jadwal Pemeliharaan Listrik Palembang: Cek Wilayah Terdampak 4 - 7 Februari 2026

BACA JUGA:Suzuki Siapkan Kejutan: Jimny Mini Truck 4x4 2026 Segera Guncang Pasar Indonesia

BACA JUGA:Raja SUV Kembali Berkuasa: Toyota Rush 2026 Resmi Meluncur dengan Transformasi Total!

Pertimbangan Hukum

​Dalam amar putusannya, majelis hakim memaparkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan vonis:

1.    Hal Memberatkan: Perbuatan terdakwa dinilai mencoreng citra pemimpin daerah dan wakil rakyat. Hakim juga menyoroti sikap terdakwa yang berbelit-belit dan tidak berterus terang selama proses persidangan.

2.    Hal Meringankan: Terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan mempertimbangkan kondisi keluarga yang memiliki anak kecil.

​Respons Terhadap Putusan

​Vonis ini diketahui lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

​Pasca-pembacaan putusan, suasana ruang sidang sempat diwarnai isak tangis histeris dari pihak keluarga. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi pihak terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan