Kemenag Pastikan Afirmasi Guru Agama dan Madrasah Berjalan Bertahap
Sekjen Kementerian Agama, Kamaruddin Amin--
JAKARTA, KORANRADAR.ID – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk terus melakukan afirmasi terhadap guru agama dan madrasah, baik dari sisi tata kelola maupun kesejahteraan. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap melalui perbaikan regulasi, peningkatan koordinasi lintas kementerian, hingga akselerasi program sertifikasi guru.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan bahwa tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah menjadi prioritas utama Kemenag dalam rangka mewujudkan pendidikan agama dan keagamaan yang unggul serta kompetitif.
“Kemenag serius membenahi tata kelola dan menyejahterakan guru. Perbaikan ini terus kami lakukan dan perjuangkan secara bertahap,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, selama ini Kemenag secara intensif berkoordinasi dengan berbagai pihak, antara lain Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI, khususnya terkait kebijakan strategis yang menyangkut guru agama dan madrasah.
Salah satu capaian yang telah berjalan, lanjut Kamaruddin, adalah kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga menunjukkan peningkatan signifikan pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Terkait rekrutmen guru non Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi sejak awal, baik untuk pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah. Menurutnya, koordinasi akan memudahkan proses pendataan sekaligus afirmasi terhadap para guru.
“Koordinasi itu sangat penting agar pendataan lebih rapi, tata kelola lebih baik, dan kebijakan afirmasi bisa tepat sasaran,” katanya.
Sekjen Kemenag juga menegaskan bahwa pernyataannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI sebelumnya disampaikan dalam semangat mencari solusi terbaik bagi guru, bukan untuk mendikotomisasi atau membedakan status guru.
“Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan. Tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus memperjuangkan nasib serta kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Kamaruddin menjelaskan bahwa guru agama di sekolah memiliki latar belakang pengangkatan yang beragam. Tidak semua guru agama diangkat oleh Kementerian Agama, melainkan ada yang diangkat oleh yayasan, pemerintah daerah, sekolah kedinasan kementerian/lembaga lain, hingga kepala sekolah.
Karena itu, ia menilai koordinasi pengangkatan guru agama lintas agama sejak awal dengan Kementerian Agama menjadi hal yang sangat penting. Koordinasi tersebut akan memudahkan pendataan, penguatan tata kelola, serta pemberian afirmasi dalam bentuk peningkatan kompetensi dan kesejahteraan.
Khusus untuk pengangkatan guru pada madrasah swasta, Kamaruddin menyebutkan telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman bagi penyelenggara pendidikan dalam proses rekrutmen guru madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sekitar 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi. Guru-guru yang telah memenuhi syarat (eligible) akan diprioritaskan untuk mengikuti program PPG secara bertahap pada tahun ini melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
“Bersama kementerian dan lembaga terkait serta Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, baik melalui sertifikasi PPG maupun pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi perhatian serius pemerintah terhadap dunia pendidikan,” tandasnya.