Delapan Aksi Reformasi OJK Disiapkan untuk Perkuat Integritas Pasar Modal
Poto bersama, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (tengah) saat Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta.--
JAKARTA, KORANRADAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan menegaskan komitmennya untuk mempercepat reformasi pasar modal Indonesia secara menyeluruh melalui delapan rencana aksi strategis. Langkah ini ditempuh guna memperkuat likuiditas pasar, meningkatkan transparansi, serta menjaga dan memperkuat kepercayaan investor domestik maupun global.
Komitmen tersebut disampaikan Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (1/2/2026).
“OJK bersama Self Regulatory Organization, yaitu Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkomitmen melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan untuk memenuhi ekspektasi Global Index Provider,” ujar Friderica.
Ia menjelaskan, percepatan reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia sehingga semakin investable dan mampu memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan enforcement, serta sinergitas.
Pada klaster pertama, OJK akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen dari ketentuan sebelumnya sebesar 7,5 persen. Kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. Untuk emiten yang melakukan penawaran umum perdana saham (IPO), ketentuan free float 15 persen dapat langsung diberlakukan, sementara emiten lama akan diberikan masa transisi.
“Kebijakan ini bertujuan agar standar free float di Indonesia selaras dengan praktik global,” jelas Friderica. Ia menambahkan, peningkatan free float dapat dilakukan melalui berbagai aksi korporasi seperti right issue, HMETD, non-HMETD, serta program ESOP dan EMSOP.
Masih dalam klaster yang sama, OJK bersama Pemerintah dan SRO juga akan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik dalam negeri maupun asing. Pemerintah telah menyatakan dukungan melalui penyesuaian berbagai limit investasi, termasuk di sektor asuransi dan dana pensiun, dengan tetap mengedepankan prinsip manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Klaster kedua menitikberatkan pada peningkatan transparansi, khususnya terkait ultimate beneficial owner (UBO). OJK akan mendorong keterbukaan kepemilikan saham dan afiliasi pemegang saham melalui pengaturan yang tegas sesuai praktik internasional, guna meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan investor.
Pada klaster ketiga, OJK fokus pada penguatan tata kelola dan penegakan hukum (enforcement). Salah satu rencana aksi utama adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, guna meningkatkan tata kelola dan meminimalkan konflik kepentingan. Selain itu, OJK juga akan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor ritel.
Penguatan tata kelola emiten juga menjadi perhatian, antara lain melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta sertifikasi bagi penyusun laporan keuangan emiten.
Sementara itu, klaster keempat menekankan pentingnya sinergitas. OJK akan memperdalam pasar modal secara terintegrasi melalui kolaborasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan stakeholder lainnya, serta memperkuat kerja sama berkelanjutan dengan seluruh pelaku industri pasar modal.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kepercayaan investor merupakan fondasi utama pertumbuhan pasar modal.
“OJK akan terus hadir dan bertindak nyata untuk menjaga kepercayaan publik, melindungi investor, serta memastikan pasar modal Indonesia tumbuh sehat, berintegritas, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujarnya.