Sakit, Haji Halim Tetap Hadiri Sidang, Majelis Hakim Persilahkan Penasihat Hukum Hadirkan Ahli

Sakit Haji Halim tetap hadir dalam sidang di PN Kejari Palembang-Dokumen-

PALEMBANG, KORAN RADAR, ID- Ketua Tim Penasihat Hukum Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim, DR. Jan Maringka, memberikan tanggapan usai persidangan dengan agenda jawaban JPU Kejari Muba atas eksepsi pihak terdakwa di PN Kelas 1A Palembang. Selasa 13 Januari 2026

Diketahui sidang tersebut di ketuai oleh Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H dan hakim anggota Wahyu Agus Susanto, S.H., M.H, dan Pitriadi, S.H., M.H.

Usai sidang, DR Jan Maringka mengatakan, H Halim tetap hadir langsung dalam persidangan untuk mempertahankan hak kepemilikan PT SMB atas lahan perkebunan yang dituduh tanah negara, dalam eksepsi sebelumnya, Jan Maringka menyampaikan 5 hal keberatan yaitu dakwaan cacat hukum karna Haji Halim tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Dakwaan tidak jelas tempus delicti, karena didakwa dengan serangkaian perbuatan antara tahun 2002- 2025, tuntutan yang telah daluarsa, dan dalam perkara pembebasan lahan demi kepentingan umum, seharusnya dilakukan sistim konsinyasi bukan kriminalisasi seperti ini selain itu terdakwa Haji Halim sudah berusia 88 tahun dan dalam keadaan sakit berat yg bergantung pada alat-alat medis untuk menjalani kehidupan sehari-hari," kata Jan.

BACA JUGA:Enam Hari Uji Kelayakan, DPP PKB Perdalam Kapasitas Calon Ketua DPW

Dijelaskannya, perkara ini berawal dari dibuatnya SPPF atas 37 Ha lahan yang dianggap tanah negara diatas 12.500 ha HGU No 1 tahun 1997 an PT SMB milik terdakwa Haji Halim, dimana ada batas patok dan surat dari BPN pusat yang menegaskan bahwa untuk akurasinya perlu dilakukan pengukuran kembali, namun JPU tetap memaksa untuk melimpahkan perkara ini di masa transisi berlakunya KUHAP 2025.

 

"Kami berharap Majelis Hakim dapat memahami dengan berlakunya  KUHAP 2025 yang berpihak kepada perlindungan HAM dan keadilan maka kami meminta agar Majelis memahami akan kesempatan untuk memberikan penjelasan tentang latar belakang perkara ini serta bukti-bukti pendukung kepemilikan lahan HGU yang masih berlaku sampai dengan 2027, jika ini benar masuk areal kehutanan, tentu bukan hanya Kejari Muba yang turun tangan, namun langsung ditangani oleh satgas PKH yang sudah dibentuk oleh Presiden sejak tahuh 2025 lalu, kami juga berharap melalui langsung pengamatan majelis hakim sebagai wewenang baru yang diberikan KUHAP 2025 dapat memberikan rasa keadilan kepada terdakwa lansia yang teraniaya di hari tuanya seperti ini. Logika berpikir Jaksa ini terlihat semakin sesat, tidak diperiksa sebagai saksi, tersangkan Haji Halim dan didakwa melanggar pasal 2, 3 dan pasal 5 UU Tipikor, ini sangat berbahaya kedepan kalau terus dibenarkan berjalan sebuah peradilan sesat," katanya.

"Sekali lagi kami berharap agar majelis Hakim tidak lagi menjadi sarana pembenaran atas ketidak adilan, namun hakim dapat menjadi tumpuan dalam mencari kebenaran dan keadilan bagi masyarakat terutama bagi para pencari keadilan," katanya.

Selain itu, Jan menambahkan, pihaknya menyampaikan permohonan kembali kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU Kejari Muba untuk mencabut pencegahan keluar negeri terhadap kliennya, agar bisa melakukan pengobatan diluar, sehingga beliau sehat dan dapat menngikuti persidangan secara sehat dan berimbang

"Selama ini, Haji Halim sangat bergantung pada alat-alat medis untuk menunjang kesehatannya yang ditangani oleh tim medis Rs Mount Elizaebeth, Singapore

Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini dengan hati nurani dan berdasarkan kebenaran materil," ujarnya.

BACA JUGA:Fauzi Amro Tegaskan Dana Desa Bukan Dipotong, Melainkan Ditata Ulang

Terpisah, Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, mengatakan, untuk pencegahan keluar negeri dilakukan agar proses peradilan lebih cepat selesai. Jika terdakwa harus menjalani pengobatan ke luar negeri, akan menunda proses persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan