Pemkab Muara Enim Musnahkan 2.200 Botol Miras
Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan 2.200 botol minuman keras hasil sitaan--
MUARA ENIM, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memusnahkan 2.200 botol minuman keras hasil sitaan dari berbagai warung dan toko yang tidak memiliki izin.
Adapun pemusnahan minuman keras tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Muara Enim H Edison, di halaman Kantor Bupati Muara Enim, akhir tahun lalu.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada Tim Satuan Tugas Terpadu yang terdiri dari anggota Satpol PP dan aparat penegak hukum atas keberhasilan dalam penyitaan minuman keras menjelang akhir tahun ini.
Bupati menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari aksi nyata Pemkab Muara Enim dalam menjaga kondusivitas masyarakat di penghujung pergantian tahun yang kerap kali dimanfaatkan segelintir oknum masyarakat untuk berpesta dengan meminum minuman keras, yang berpotensi menimbulkan adanya tindakan kekerasan bahkan tindak pidana yang disebabkan hilangnya kesadaran saat berpesta miras.
BACA JUGA:TP PKK Muara Enim Raih Penghargaan PKN STAN, Aktif Dukung Lestarikan Kebudayaan
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Serahkan Bantuan Mobil Operasional Desa
“Saya berharap kegiatan ini dapat secara rutin dilakukan dengan skala jangkauan operasi yang diperluas, sehingga dampaknya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang hendak menikmati libur panjang akhir tahun bersama keluarga,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Muara Enim Dedi Suryanto Fuadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban yang dilaksanakan Satpol PP bersama aparat penegam hukum di beberapa lokasi.
Adapun jumlah barang bukti miras yang dimusnahkan sebanyak 185 dus dengan total 2.220 botol, terdiri dari minuman beralkohol berbagai golongan yakni, untuk minuman beralkohol golongan A (kadar 1% - 5 %) 63 dus atau 756 botol, golongan B (kadar 5% - 20%) 69 dus atau 828 botol. Kemudian golongan C (kadar 20% - 55%) 35 dus atau 420 botol, dan jenis lainnya (tanpa izin/oplosan) 18 dus atau 216 botol. (cen)