KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). --
JAKARTA, KORANRADAR.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024.
Penetapan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. "Benar," ujar Fitroh saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Meski demikian, pihak penyidik belum merinci lebih lanjut apakah terdapat tersangka lain dari pihak swasta atau pejabat kementerian lainnya dalam pengembangan kasus ini.
Penyidikan dan Estimasi Kerugian Negara
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa proses hukum telah masuk ke tahap penyidikan. "Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," ungkap Budi.
BACA JUGA:Tersangka Suap APBD OKU, 4 Tersangka Dibawah ke Jakarta
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Tetapkan Kalsum Barefi Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lahat
BACA JUGA:Alex Noerdin Batal Bebas Bersyarat, Kembali Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde
Berikut adalah perjalanan kasus tersebut hingga penetapan tersangka:
-
9 Agustus 2025: KPK memulai penyidikan resmi dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
-
11 Agustus 2025: KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.
-
Pencegahan Luar Negeri: KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni:
-
Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama).
-
Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) (Mantan Staf Khusus Menag).
-
Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Biro Perjalanan Haji Maktour).
-
Dugaan Pelanggaran Kuota
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Pansus Angket Haji DPR RI terkait ketidaksesuaian pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan dengan komposisi 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus). Kebijakan ini dinilai menabrak Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
Hingga saat ini, KPK menduga terdapat keterlibatan sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam skandal yang merugikan ribuan calon jemaah haji tersebut.