DPRD Lahat Setujui Aturan Efisiensi Anggaran 2026
Dalam rapat paripurna DPRD Lahat masa persidangan ke 4 tahun 2026 disepakati diterbitkannya peraturan pengelolaan keuangan secara efektif dan efisien. --
LAHAT, KORANRADAR.ID - Rapat paripurna DPRD Lahat masa persidangan ke 4 tahun 2026 membahas rancangan KUA dan PPAS APBD disepakati untuk diterbitkannya peraturan mengeni pengelolaan keuangan secara efektif dan efisien. Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homzi akhirnya menyetujui program pemkab Lahat untuk efisiensi anggaran.
Ketua DPRD Lahat Fitrizal mengatakan, latar belakang diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah dikarenakan adanya keinginan untuk mengelola keuangan negara dan daerah secara efektif dan efisien guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif untuk melakukan pengawasan penyusunan anggaran yang diawali dengan penyampaian kebijakan umum ke kepala daerah dan kepada dprd untuk dibahas dan membicarakan pendahuluan rancangan pendapatan dan belanja daerah.
“Kebijakan penyelenggaran yang selanjutnya disingkat KUA yang memuat bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun. Oleh karena itu, KUA merupakan landasan dalam penyusunan rancangan APBD,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Fitrizal, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang menggambarkan Pagu Anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah sejalan dengan program dan kegiatan prioritas dalam rencana kerja pembangunan daerah. (man)