LBH Ganta Keadilan Sriwijaya Somasi AXA Mandiri Terkait Klaim Asuransi Ditolak

LBH Ganta Keadilan Sriwijaya melayangkan somasi kepada PT AXA Mandiri Financial Services Palembang terkait penolakan klaim yang merugikan nasabah Rp 180 Juta--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ganta Keadilan Sriwijaya melayangkan somasi kepada PT AXA Mandiri Financial Services Palembang terkait penolakan klaim asuransi kesehatan yang dialami pasangan suami istri asal Palembang, Rusli dan Rohmatun.

Penolakan klaim tersebut dinilai merugikan nasabah hingga mencapai Rp180 juta.

Kuasa hukum Rusli dan Rohmatun dari LBH Ganta Keadilan Sriwijaya, Sapriadi Syamsudin SH MH, mengatakan kliennya berniat mengajukan klaim biaya pengobatan yang dijalani Rohmatun di rumah sakit. Namun, klaim tersebut justru tidak dikabulkan oleh pihak asuransi.

“Awalnya klien kami mengajukan klaim biaya pengobatan ke AXA Mandiri, tetapi klaim tersebut ditolak,” kata Sapriadi kepada awak media, Senin (29/12/2025).

BACA JUGA:Dongkrak Kinerja 2026, Wako-Wawako Minta OPD Berhenti Kerja Normatif

BACA JUGA:Hutang Di RS Dihapuskan, Suryani Minta Mantan Suami Ditangkap

Sapriadi menjelaskan, pada 14 Oktober 2025 pihaknya telah mengajukan pengaduan resmi kepada PT AXA Mandiri Financial Services Palembang terkait permintaan pengembalian seluruh premi asuransi yang telah dibayarkan kliennya. Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor Laporan 10609898 dan telah diterima oleh pihak asuransi.

Namun, berdasarkan surat balasan tertanggal 24 Oktober 2025, PT AXA Mandiri Financial Services Palembang menyatakan bahwa pengaduan kliennya tidak dapat dipenuhi.

“Akibatnya klien kami mengalami kerugian dari premi yang telah dibayarkan. Padahal seharusnya klien kami memiliki hak perlindungan asuransi jiwa dan kesehatan yang memberikan manfaat,” ujarnya.

Sapriadi menegaskan, kliennya tidak mendapatkan manfaat sebagaimana dijanjikan dalam perjanjian asuransi, bahkan hingga saat ini belum menerima polis fisik.

BACA JUGA:Amankan Pergantian Tahun 2026, Polrestabes Palembang Tutup Jembatan Ampera

BACA JUGA:Tak Bisa Klaim Asuransi, Suami Istri Minta Asuransin Kembalikan Uang Rp 180 Juta

Oleh karena itu, kliennya memutuskan untuk membatalkan kepesertaan sebagai nasabah dan menuntut pengembalian premi secara utuh.

“Klien kami mengikuti asuransi dengan jangka waktu lima tahun dengan premi Rp90 juta per tahun. Karena suami istri, total setoran menjadi Rp180 juta. Klien kami baru satu kali membayar sejak masuk AXA Mandiri pada tahun 2024,” ungkapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan