BSI Resmi Jadi BUMN!
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI resmi menyandang nama Persero berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) --
KORANRADAR.ID - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI resmi menyandang nama Persero berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Senin (22/12/2025).
Perubahan statusnya menjadi bank plat merah ini masuk dalam mata acara perubahan Anggaran Dasar.
Berdasarkan dokumen RUPSLB, pemegang saham menyepakati penyesuaian nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Mata agenda ini diambil berdasarkan ketentuan dalam UU BUMN, dengan adanya hak-hak istimewa Negara Republik Indonesia dalam kepemilikan Saham Seri A Dwiwarna di BSI menyebabkan status Perseroan terkategori sebagai BUMN.
BACA JUGA:Libur Nataru, BSI Pastikan Ketersediaan Uang Tunai Rp15,49 Triliun
BACA JUGA:BSI Gandeng Pemkot Prabumulih untuk Program Berhaji
Perubahan Anggaran Dasar mengacu pada Pasal 8 ayat (1) POJK 2/2024 & penjelasannya, Dewan Pengawas Syariah merupakan pihak utama bank sebagaimana anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Dengan berlakunya POJK 2/2024, maka Perseroan sebagai bank umum syariah juga wajib menyesuaikan ketentuan dalam anggaran dasar.
Kemudian berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UUPT dan Pasal 29 ayat (2) AD BSI mengatur bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
"Penyesuaian nama Perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk," tulis dokumen tersebut, dikutip Selasa (23/12/2025).
BACA JUGA:Imbas Naiknya Harga Emas, Produk Cicil Emas BSI Melonjak Sebesar 168 Persen
BACA JUGA:BSI Agen Siap Buka Layanan Pendaftaran Hingga Pembayaran Iuran BPJS TK
Kemudian mata acara kedua, pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.
Mata acara ini diusulkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15G ayat (3), ayat (5) dan ayat (6) UU BUMN, dimana Direksi wajib menyusun RKAP tahunan dan menyampaikannya ke RUPS untuk mendapatkan persetujuan.