Bupati Enos Tekankan Berikan Pelayanan Prima ke Masyarakat
PEGAWAI: Bupati OKU Timur H Lanosin pimpin Apel Pagi Bersama dan Pengangkatan serta Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, di halaman perkantoran Pemkab OKU Timur.--
MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Bupati OKU Timur H Lanosin menekankan kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten OKU Timur termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan prima ke masyarakat.
Penegasan ini disampaikan Bupati pada Apel Pagi Bersama dan Pengangkatan serta Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, di halaman perkantoran Pemkab OKU Timur, kemarin. Menurut Bupati, seluruh ASN untuk menghafal dan menghayati Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, karena Panca Prasetya merupakan wujud janji dan komitmen bersama yang harus benar-benar tertanam dalam diri setiap ASN.
"Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman agar tidak ada ASN yang mencederai integritas, merugikan sesama ASN, maupun mengabaikan kepentingan dan kepercayaan masyarakat," tegas Bupati.
Disamping itu, Bupati juga menegaskan ASN untuk menjunjung tinggi disiplin dan menunjukkan kinerja yang optimal. Apabila terjadi pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka surat keputusan (SK) yang bersangkutan akan dievaluasi dan dapat tidak diperpanjang. Ketentuan ini bersifat tegas tanpa toleransi.
"Seluruh ASN wajib memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, karena tingkat kepuasan masyarakat menjadi indikator kinerja pemerintah yang terukur melalui indeks kepuasan. Apabila pelayanan tidak memenuhi harapan dan masyarakat merasa tidak puas, maka hal tersebut akan berdampak langsung pada penilaian serta citra pemerintah," ungkapnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan SDM OKU Timur, H Sutikman SPd MM mengatakan, PPPK Paruh Waktu yang diangkat sebanyak 4.157 orang. Proses pengangkatan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) dilaksanakan dalam dua tahap, yakni tahap pertama dilaksanakan hari ini dengan jumlah 2.082 peserta, dan tahap kedua dijadwalkan pada 22 Desember 2025 dengan jumlah 2.075 peserta.
"Dengan diangkatnya PPPK Paruh Waktu, jumlah ASN di Kabupaten OKU Timur mencapai 11.643 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 5.580 PNS, 3.981 PPPK, dan 2.082 PPPK Paruh Waktu. Dengan komposisi tersebut, rasio ASN di Kabupaten OKU Timur berada pada kisaran satu orang ASN untuk setiap 70 penduduk," jelas Sutikman
Sebagai ASN yang berperan sebagai pelaksana kebijakan dan eksekutor program, maka ASN memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan visi dan misi Bupati melalui kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran. "Dengan demikian, program-program prioritas Bupati dapat langsung disampaikan, dilaksanakan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sejalan dengan tujuan utama kita untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat OKU Timur," ucap Sutikman seraya mengatakan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dilaksanakan setiap 1 tahun sekali. (awa)