OKI Mulai Berlakukan IKD Pengganti KTP-E
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKI, H Hendri SH MM.--
KAYUAGUNG, KORANRADAR.ID - Januari 2024, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mulai memberlakukan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti fisik KTP-elektronik.
"IKD sudah diuji coba sejak Desember 2022 dan saat ini Masyarakat OKI sudah ada 20.753 jiwa yang mengaktifkannya. IKD ini diharapkan menjadi dompet digital bagi masyarakat sehingga lebih mudah melakukan pengurusan dokumen," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKI H Hendri SH MM
Menurutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2, ia menyebut, IKD merupakan informasi elektronik yang dapat diakses melalui smartphone, yang diharapkan menjadi mengganti KTP fisik.
"IKD adalah aplikasi yang dirilis Ditjen Dukcapil Kementrian dalam negeri (Kemendagri), sebagai solusi inovatif untuk mengatasi kendala seperti keterbatasan blanko dan keharusan datang ke layanan untuk mencetak KTP," jelasnya.
Dengan IKD diharapkan tidak ada lagi kendala seperti itu. Karena, semua layanan dokumen kependudukan sudah terdigitalisasi dan bisa digunakan untuk layanan publik.
"IKD tak hanya mencakup KTP-elektronik, tetapi juga menyajikan biodata penduduk, kartu keluarga, surat keterangan kependudukan dan dokumen lain sesuai dengan perundang-undangan," katanya
Dengan memiliki IKD, data pribadi dapat diakses secara aktif dan digunakan dalam berbagai layanan publik, termasuk verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, perbankan dan aktivasi yang menggunakan identitas lainnya.
"Guna melindungi data diri pribadi, masyarakat dapat menggunakan layanan IKD untuk pencegahan penyalahgunaan informasi," ungkapnya.
Selain itu, IKD juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan KTP-el, antara lain: Lebih aman, karena tidak bisa discreenshot dan hanya bisa dibuka dengan beberapa password. Selain itu, lebih cepat, karena data transaksi dapat dilakukan secara sistem ke sistem. "Juga lebih efisien, karena dapat mengurangi penggunaan kertas," jelasnya.
Hendri juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, terkait foto kopi KTP-el yang per 1 Januari 2024 tidak berlaku dan dihapuskan. Menurutnya KTP-el dan IKD berjalan beriringan.
"Pemberlakuan IKD masih dilakukan secara bertahap, ini belum berarti seluruh penduduk diwajibkan. Namun, masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-el diperbolehkan untuk segera membuat IKD," tegas dia.
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan Langkah aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) masyarakat, dipastikan sudah melakukan perekaman e-KTP, memiliki akun email dan nomor ponsel yang aktif menggunakan smartphone berbasis Android maupun iOS.
Lanjutnya, unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di PlayStore atau AppStore. Lalu buka aplikasi, masukkan data berupa NIK, email, dan nomor ponsel, lalu tekan tombol Verifikasi Data. Lakukan proses verifikasi wajah dengan memilih menu ambil foto.
Lalu, Scan QR Code di kantor Disdukcapil yang sesuai dengan alamat di KTP. Buka akun email terdaftar untuk mengecek kode aktivasi. Dan masukkan kode aktivasi serta captcha di laman aplikasi IKD. (eml)