Harmonisasi 5 Raperbup, Muba Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
HARMONISASI: Pemkab Muba menghadiri secara langsung kegiatan harmonisasi 5 Raperbup yang membahas tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi dinas.--
MUBA, KORANRADAR.ID - Pemerintah Kabupaten Muba menghadiri secara langsung kegiatan harmonisasi 5 Raperbup yang membahas tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi dinas, yang di antaranya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas PUPR, Dinas Perkim, Dinas Perhubungan, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung pembangunan daerah.
Pada kesempatan ini juga turut dihadiri Kanwil Kemenkumham Sumsel diwakili Kabid P3KH Hendrik Pagiling, Bupati Musi Banyuasin HM Toha Tohet diwakili oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Demoon Hardian Eka Suza, Kabag Hukum Yunita, Plt Kadisperkim M Ridho, Kepala Bagian Organisasi Nurzahrawati.
Dalam statementnya Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Demoon Hardian Eka Suza menyampaikan, harmonisasi Raperbup ini bertujuan untuk keselarasan aturan undang-undang sehingga tidak ada pertentangan dengan aturan di atasnya.
"Harapannya, setelah terbentuknya Perbup ini dapat menjadi motor beberapa perangkat daerah baru maupun penyusuain untuk mendukung pembangunan Kabupaten Muba dan visi misi Muba Maju Lebih Cepat," ujarnya, kemarin.
Kabag Hukum Yunita menuturkan, terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham atas selesainya harmonisasi Raperbup tersebut. "Kami akan segera berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Biro Organisasi untuk dapat menyelesaikan Raperbup tersebut," katanya.
Sementara itu, Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel mengatakan bahwa harmonisasi Raperbup ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas peraturan daerah. "Kami siap mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas peraturan daerah dan meningkatkan pelayanan publik," ujarnya.
Kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan pembangunan daerah. (ace)