Tak Lengkapi DRH Dinyatakan Gugur

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur, H Sutikman.--

MARTAPURA, KORANRADAR.ID - Sejak diumumkan pada 6 Desember 2023 lalu mengenai pengumuman kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023,  diumumkan sejak Rabu 6 Desember 2023 sampai 15 Desember 2023 lalu, peserta yang dinyatakan lolos harus melengkapi proses tahap terakhir, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

DRH yang harus dilengkapi berdasarkan surat resmi No 09/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN). Untuk mengisi DRH dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur H Sutikman mengatakan, peserta yang telah dinyatakan lolos segera melengkapi berkas Daftar Riwayat Hidup (DRH). "Untuk peserta yang dinyatakan lolos segera lengkapi berkas. Lalu bagi yang masih ada keraguan-raguan jangan langsung submid bisa konsultasi di BKPSDM OKU Timur," ujarnya, kemarin.

Selain itu, peserta juga melengkapi keterangan sehat jasmani rohani yang di keluarkan oleh rumah sakit. Serta surat keterangan bebas narkotika yang bisa di dapat dari BNNK atau ke Rumah sakit. "Apabila peserta tidak melengkapi data atau dokumen dalam jangka waktu sebagaimana jadwal yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur atau mengundurkan diri," ungkapnya.

Lalu apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai 10.000.

"Selanjutnya peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya," bebernya.

Kemudian, peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi pemberkasan yang dapat diusulkan untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu atau menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK," pungkasnya. (awa)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan