Imigrasi Palembang Deportasi Empat Orang WNA

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mencatat sepanjang 2023 ini telah melakukan tindakan memulangkan secara paksa(deportasi) empat orang WNA--

Tindakan tegas pihak Kantor Imigrasi Palembang mendeportasi warga negara Belanda itu patut diberikan apresiasi.

Kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran UU Keimigrasian didorong untuk lebih digalakkan lagi pada 2024 bersama Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang ada di setiap kabupaten/kota, ujar Kakanwil Ilham 

 

Tag
Share