Kantongi Narkoba, Polisi Ringkus Buruh Harian Asal Penukal PALI
RS (32) pria asal Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI yang berprofesi sebagai buruh harian diringkus Satuan Res Narkoba Polres PALI.--
PALI, KORANRADAR.ID - Kedapatan mengantongi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, RS (32) pria asal Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI yang berprofesi sebagai buruh harian diringkus Satuan Res Narkoba Polres PALI.
Buruh harian tersebut ditangkap polisi kemarin 27 Desember 2023 berkat adanya laporan masyarakat yang resah terhadap RS yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Dari keterangan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hamdani SH bahwa saat penangkapan, buruh harian yang kini jadi tersangka tersebut kedapatan menyimpan serbuk putih diduga sabu seberat 0,31 gram.
"Barang haram tersebut didapat setelah anggota kita melakukan undercover buy, berpura-pura ingin membeli sabu-sabu dari terduga RS dirumahnya di Desa Purun Timur," ujar Hamdani, Kamis 28 Desember 2023.
Menurutnya, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Dusun 2 Desa Purun Timur sering terjadi transaksi gelap atau penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
"Mendapatkan informasi itu, kami langsung memimpin unit 2 Satreskoba Polres PALI menuju tempat kejadian perkara (TKP) sesuai target," imbuhnya.
Pada saat di TKP, diakui Hamdani bahwa anggotanya menyamar (undercover buy) untuk membeli narkotika jenis sabu, tak lama kemudian terduga pelaku pengedar RS ini menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada anggota.
"Kita pancing tersangka untuk keluar dan bisa memberikan barang haram itu untuk dibeli. Dan tak lama, tersangka pun masuk perangkap kita yang langsung kita garing ke Mapolres PALI beserta barang bukti," terangnya.
Dikatakan Hamdani bahwa saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan guna kepentingan pengembangan agar bandar yang lebih besar bisa diungkap.
"Saat di interogasi, RS ini mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu milik dia, yang mana narkotika jenis Sabu tersebut di dapat dari seseorang berinisial A (DPO) warga dusun 2 desa Purun timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI," tandasnya. (whr)