Pernikahan Sirih Dinilai Bermasalah dan Tidak Terdaftar di KUA

Kepala KUA Kecamatan Prabumulih Timur Ustad Marsudi terkait nikah di bawah tangan alias nikah sirih.--
PRABUMULIH, KORANRADAR.ID - Kepala KUA Kecamatan Prabumulih Timur Ustad Marsudi dengan tegas mengatakan, nikah di bawah tangan atau dikenal dengan nikah sirih dilarang pemerintah, merujuk pada UUD No 1 tahun 1974 dan UUD No 16 tahun 2019.
Sebab, pernikahan sirih kedua calon mempelai tidak terdaftar di KUA atau pemerintah, dan sebaliknya calon mempelai harus tercatat di tempat ia berdomisi. Artinya indentitas kedua calon mempelai harus tercatat di KUA alias pemerintah setempat.
"Nikah sirih biasanya pernikahan yang bermasalah dan terkesan dipaksakan, di antaranya akibat pergaulan bebas remaja putra dan putri. Keduanya pacaran terus hamil padahal usianya masih di bawah umur, jadi kita KUA tidak bisa menikahkannya, kecuali sudah ada dispensasi alias rekomendasi dari Pengadilan Agama Negeri, baru kita nikahkan,” ujarnya, Rabu 17 September 2025.
Diakuinya, di 2025 ini ada yang dinikahkan terhitung dari Januari - September karena sudah ada dispensasi atau rekomendasi dari Pengadilan Agama Negeri yakni sebanyak 5 orang.
Dijelaskannya, kelima paslon mempelai itu salah satu nya masih di bawah umur 19 tahun, sedangkan pasanganya sudah di atas 19 tahun, tapi ada juga kedua mempelai umurnya masih di bawah 19 tahun, dan dinikahkan karena sudah ada rekomendasi dari Pengadilan Agama Negeri. Untuk batas umur pernikahan minimal 19 tahun merujuk UUD No 16 tahun 2019.
Ditambahkannya, bagi calon kedua mempelai yang ingin menikah pada saat kurang 10 hari jam kerja di KUA ini, bisa minta surat rekomdasi ke kantor camat atau lurah setempat. (and)