Dorong Kinerja BUMD Dongkrak PAD Muba

Wakil Bupati Muba Rohman pimpin RUPS-LB PT Muba Energi Maju Berjaya.--

SEKAYU, KORANRADAR.ID - Wakil Bupati Musi Banyuasin (Muba) Kyai Rohman menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Muba Energi Maju Berjaya (MEMB). Rapat berlangsung di Ruang Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Kamis 11 September 2025.

RUPS-LB yang telah disahkan notaris menetapkan sejumlah nama baru dalam jajaran komisaris dan direksi. Andi Gunawan, dan Chandra Wijaya, diangkat sebagai komisaris anggota untuk periode 2023–2027. Sementara itu, Dr. H. Donny Meilano dipercaya menjadi Direktur Utama, dan Fery Antoni Kurniawan, sebagai Direktur Keuangan untuk masa jabatan 2023–2028.

Pengangkatan tersebut, menurut Komisaris Utama PT MEMB Mirwan Susanto, merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Muba tertanggal 28 Agustus 2025 yang memerintahkan pelaksanaan RUPS-LB.

"Proses seleksi direksi dan komisaris telah melewati tahapan administrasi, uji kepatutan dan kelayakan, hingga wawancara akhir," bebernya.

Usai penandatanganan surat pernyataan dan kontrak kinerja, Wabup Rohman menyampaikan selamat kepada para direksi dan komisaris yang baru terpilih. Ia berpesan agar amanah tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta menghasilkan kinerja terbaik.

“Direksi dan komisaris yang terpilih telah melewati proses seleksi yang ketat. Kami berharap saudara-saudara dapat menunjukkan kinerja optimal sehingga PT Muba Energi Maju Berjaya mampu berkembang lebih baik, memberi keuntungan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Muba,” ujar Rohman.

Ia menekankan bahwa kontrak kinerja yang telah ditandatangani harus benar-benar dijalankan. Evaluasi kinerja, lanjutnya, akan dilakukan secara berkala oleh pemegang saham.

Dalam arahannya, Rohman juga mengingatkan pentingnya koordinasi direksi dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian ESDM, SKK Migas, serta BUMD Provinsi (PT Sumsel Energi Gemilang/SEG). Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat realisasi penerimaan Participating Interest (PI) 10 persen dari wilayah kerja migas yang ada di Muba.

Selain itu, PT MEMB diminta memperluas kegiatan bisnis secara linear sesuai ketentuan Peraturan Daerah, serta menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 100 Tahun 2021, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta hubungan harmonis antara direksi, komisaris, dan pemegang saham.

Lebih lanjut Wabup Rohman meminta jajaran direksi segera menyusun regulasi internal perusahaan, seperti peraturan perusahaan, standar operasional prosedur (SOP), hingga aturan pendukung lainnya. Proses rekrutmen pegawai, lanjutnya, mesti dilaksanakan secara transparan melalui mekanisme seleksi yang diumumkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba.

Komisaris, kata Rohman, diharapkan lebih aktif melakukan pengawasan atas jalannya perusahaan. Laporan pengawasan wajib disampaikan setiap triwulan dan tahunan kepada pemegang saham. (ace)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan