Bawaslu OKI Tertibkan APK dan APS di OKI

Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona--

KAYUAGUNG,KORANRADAR.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Pol PP OKI bekerja sama melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, Senin (23/10).

Menurut Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona, pihaknya melakukan penertiban APS yang melanggar aturan dan ketentuan PKPU 15 Tahun 2019. “Kami telah melakukan koordinasi kepada pihak Pol PP untuk membantu menertibkan APS di setiap kecamatan yang ada di OKI,” kata Romi.

Romi juga mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada pihak parpol sebanyak tiga kali terkait APS yang melanggar. Pihaknya juga telah memerintahkan Panwascam di Kabupaten OKI untuk ikut serta melakukan penertiban APS yang melanggar, mengingat saat ini belum memasuki musim kampanye.

“Hari ini Panwascam dan PKD bergerak bersama-sama di setiap kecamatan untuk ikut menertibkan, tidak hanya Kecamatan Kayuagung,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Rayendra Abadi mengatakan, pihaknya akan menyisir ke seluruh kecamatan untuk menertibkan APS yang melanggar. “Ini berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang ketertiban umum. Beberapa spanduk, poster dan baleho kami lihat memang ada yang melanggar ketentuan,” jelasnya.

Rayendra menjelaskan, bagi pihak yang melanggar, pihaknya akan melakukan penertiban dengan mengamankan APSnya.

Dengan tegas ia mengatakan, pihaknya melakukan penertiban dengan humanis dan tidak ada unsur kekerasan. “Tidak ada APS yang kami rusak dan apabila ada pihak parpol maupun caleg ingin mengambil APS tersebut, kami persilahkan untuk datang ke kantor Sat Pol PP,” pungkasnya.

Dalam penertiban tersebut, puluhan APS parpol dan caleg yang melanggar diamankan pihak Bawaslu dan Pol PP OKI. (eml)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan