Apkasi Dan Komisi II DP Bahas Kemandirian Fiskal hingga Desain Pemilu 2029

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar diskusi terbatas bersama Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, untuk membahas isu strategis kemandirian fiskal daerah dan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU---
LAHAT, KORANRADAR.ID – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar diskusi terbatas bersama Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, untuk membahas isu strategis kemandirian fiskal daerah dan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Forum ini berlangsung secara hybrid dan diikuti para kepala daerah anggota Apkasi.
Dalam paparannya, Rifqi menekankan pentingnya memperkuat desain serta tata kelola Transfer ke Daerah (TKD) sekaligus mempercepat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik melalui sektor pajak maupun non-pajak.
“Optimalisasi kinerja BUMD, BLUD, serta pemanfaatan Barang Milik Daerah harus menjadi perhatian serius. Dalam konteks Apkasi, kami mendorong terwujudnya Kabupaten Merdeka Fiskal, di mana daerah mampu membiayai kebutuhan belanja dari PAD dan tidak semata bergantung pada transfer pusat,” ujar Rifqi.
Ia juga menyinggung arah pembahasan RUU BUMD yang akan diselaraskan dengan tata kelola korporasi modern, sekaligus mencegah praktik inefisiensi di daerah.
Terkait Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Rifqi menjelaskan bahwa Komisi II DPR hingga kini belum menetapkan sikap resmi dan masih menunggu arahan pimpinan. Namun, ia membuka ruang diskusi mengenai desain baru Pemilu 2029.
“Kita perlu membahas kemungkinan kodifikasi atau omnibus law bidang politik yang mencakup UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU MD3 agar sistem politik lebih terintegrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Apkasi yang juga Bupati Lahat, H Bursah Zarnubi, mengapresiasi kehadiran Ketua Komisi II DPR dalam forum ini.
“Kami akan terus membangun komunikasi dan konsultasi dengan DPR untuk membahas persoalan politik, ekonomi, dan pembangunan di daerah. Jika kapasitas fiskal daerah terganggu, tentu akan berdampak pada sumber daya pembangunan,” tegas Bursah. (man)