DIIB Universitas Bina Darma Bahas Pengajuan Hak Paten Bersama DJKI

Poto bersama Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Bina Darma dapat dilakukan melalui HKI Centre Universitas Bina Darma yang berlokasi pada lantai 1 Gedung Prof. Bochari Rachman 3 UBD.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID – Unit Inovasi dan Kekayaan Intelektual di bawah Direktorat Inovasi dan Inkubator Bisnis (DIIB) Universitas Bina Darma terus mendorong peningkatan kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di kalangan dosen dan peneliti kampus tersebut.
Sebagai langkah nyata, Direktur DIIB, Rahmat Novrianda Dasmen, S.T., M.Kom., menjalin kerja sama dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) serta Kementerian Hukum wilayah Sumatera Selatan. Pertemuan yang membahas pengajuan hak paten atas berbagai inovasi civitas akademika UBD ini digelar di ruang rapat Prof. Dr. H. Zainuddin Ismail, S.E., M.M., pada 22 Juli 2025.
“DIIB saat ini aktif mendorong para dosen Universitas Bina Darma untuk mematenkan hasil riset dan inovasi mereka. Untuk itu, kami menghadirkan langsung Alizar, S.T., M.A.P., selaku Pemeriksa Paten DJKI, dengan dukungan dari pihak Kemenkum Sumatera Selatan. Beberapa inovasi dosen UBD yang dianggap memenuhi syarat untuk dipatenkan turut dibahas dalam forum ini,” ujar Rahmat Novrianda Dasmen.
Hak Paten merupakan salah satu dari 7 jenis HKI yang ada, yang mana Hak Paten memberikan perlindungan terhadap produk yang memiliki nilai kebaharuan dan dapat diproduksi masal.
Sejauh ini, HKI yang diperoleh Universitas Bina Darma yaitu dalam bentuk Hak Cipta, yang hingga saat ini Universitas Bina Darma telah memiliki lebih dari 260 Hak Cipta dalam berbagai jenis ciptaan.
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya DIIB dalam meningkatkan HKI khususnya Hak Paten di Universitas Bina Darma,” ungkapnya.
Pada kegiatan ini lanjutnya, banyak informasi terkait kriteria ciptaan yang memenuhi syarat pengurusan Hak Paten, cara penelusuran awal ciptaan agar tidak ada ciptaan yang sama telah memiliki Hak Paten, hingga tata cara pengurusan Hak Paten dan komponen peniliaian dalam proses pengurusan Hak Paten ini.
Pada kegiatan koordinasi ini, turut hadir juga Yulkhaidir, S.H. beserta staf dari Kemenkum wilayah Sumatera Selatan.
Selain itu hadir juga 3 orang Dosen Universitas Bina Darma yang memiliki inovasi untuk diajukan pengurusan Hak Patennya, yaitu Ely Mulyati, M.T. (Dosen Program Studi Teknik Sipil), Rasmila, M.Kom. (Dosen Program Studi Teknik Informatika), dan Timur Dali Purwanto, M.Kom. (Dosen Program Studi Teknik Komputer).
"Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Bina Darma dapat dilakukan melalui HKI Centre Universitas Bina Darma yang berlokasi pada lantai 1 Gedung Prof. Bochari Rachman 3 Universitas Bina Darma di JL. Jenderal A. Yani No. 15 (seberang KFC Plaju) atau dapat berkonsultasi perihal pengurusan HKI melalui Whatsapp HKI Centre ke nomor 082170320273," tutupnya.