Pemerintah Tunjuk Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan

Aktivitas wajib pajak di kantor Dirjen Pajak Sumsel dan Babel.--
KORANRADAR.ID – Pemerintah telah menetapkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penunjukan pihak lain, khususnya platform perdagangan elektronik (marketplace), sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh), serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya. PMK ini berlaku mulai 14 Juli 2025, setelah sebelumnya ditetapkan pada 11 Juni 2025.
Kebijakan ini lahir sebagai respons terhadap pertumbuhan pesat aktivitas jual beli secara digital, yang meningkat signifikan pascapandemi COVID-19. Perubahan gaya belanja masyarakat ke ranah daring turut diperkuat oleh penetrasi internet yang luas, penggunaan smartphone yang tinggi, serta kemajuan teknologi finansial. Hal ini mendorong terbentuknya ekosistem perdagangan berbasis digital yang semakin berkembang.
Melalui PMK-37/2025, pemerintah ingin menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha online serta menciptakan kesetaraan dengan pelaku usaha konvensional. Langkah ini juga mengikuti jejak sejumlah negara lain seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki yang telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa.
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah penunjukan platform digital sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang dalam negeri. Para pedagang atau merchant diwajibkan memberikan informasi kepada marketplace agar dapat dilakukan pemungutan pajak dengan benar.
Tarif pajak yang ditetapkan sebesar 0,5%, dengan status yang bisa bersifat final maupun tidak final tergantung kondisi tertentu. Dokumen penjualan berupa invoice akan diakui sebagai dokumen resmi pemungutan pajak, sejajar dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi.
PMK ini juga menetapkan bahwa marketplace wajib menyampaikan data transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sesuai dengan standar informasi minimum yang ditetapkan dalam regulasi.
Dengan adanya kebijakan ini, proses pemungutan pajak atas transaksi di marketplace akan lebih terintegrasi secara sistematis. Perlu ditekankan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pungutan baru, melainkan penyempurnaan dari sistem pemungutan pajak yang sebelumnya manual menjadi berbasis digital.
"Melalui kebijakan ini, diharapkan pelaku UMKM bisa menjalankan kewajiban pajaknya secara lebih mudah, mendapatkan perlakuan yang adil, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan inklusif," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, pada Senin, 14 Juli 2025.
Informasi selengkapnya terkait PMK-37/2025 dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di [pajak.go.id](https://www.pajak.go.id).