Revitalisasir Pasar 16 Ilir Demi Kenyamanan Pedagang
Kawasan Pasar 16 Ilir yang akan direvitalasasi oleh Pemkot Palembang.--
PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya Abdul Rizal angkat bicara terkait rencana revitalisasi Pasar 16 Ilir. Revitalisasi ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya selaku BUMD yang kegiatan usahanya adalah pengelolaan pasar di Kota Palembang.
Revitalisasi ini juga dilakukan dalam rangka optimalisasi potensi yang ada di Kawasan Pasar 16 Ilir Palembang yang tentu saja akan memberikan kemajuan serta memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana layanan bagi masyarakat di Pasar 16 Ilir Palembang.
Saat ini kondisi Gedung Pasar 16 Ilir sudah sangat memprihatinkan untuk sekelas Pasar yang menjadi icon dan pusat perdagangan di Kota Palembang.
BACA JUGA:15 Unit Truk Sampah Baru Siap Sapu Palembang
Oleh karena itu, melalui PT. Bima Citra Realty selaku Pihak Pengelola Pasar 16 Ilir Palembang akan melakukan revitalisasi dengan mengusung semangat transformasi dengan konsep water front, yang akan menjadikan Pasar 16 ilir tidak hanya menjadi pusat perdagangan namun menjadi pusat tujuan wisata tanpa menghilangkan nilai sejarah, budaya dan ciri khas Kota Palembang.
"Selanjutnya pada kesempatan ini dengan adanya tuntutan P3RS pada pertemuan dengan Pj Walikota beberapa waktu lalu, dapat kami jelaskan sebagai berikut," kata Abdul Rizal, Sabtu (16/12/2023).
BACA JUGA:Harga CPO Turun 3,47 Persen
Abdul Rizal menyampaikan bahwa terkait dengan pembongkaran seng belum dapat dipenuhi karena saat ini tahapan-tahapan revitalisasi sedang dijalankan.
Tahapan tersebut antara lain persiapan, pelaksanaan pekerjaan dan pelaporan. Pemagaran dengan seng disekeliling merupakan salah satu tahapan dalam Proses Revitalisasi dan sesuai SOP yang berlaku dalam pekerjaan konstruksi."Oleh karena itu Pemagaran ini sudah dilakukan untuk keamanan area disekitar dan mendukung kegiatan konstruksi yang mana proses konstruksi revitalisasi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan-peraturan terkait dengan manajemen konstruksi," ujarnya.
Perihal pembatalan KSO dapat disampaikan bahwa proses masuk BCR seluruhnya berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018. KSO antara Perumda Pasar dan BCR ini juga sudah mendapat Legal Opinion dari Kejati Sumsel dan Reviu BPKP.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Gelar RPJPD 2025-2045 Bahas Pertumbuhan Ekonomi Hingga Kemiskinan
Selanjutnya perihal tuntutan terkait perpanjangan HGB disampaikan bahwa HGB tersebut diberikan Pemkot kepada PT. Prabu Makmur untuk pengelolaan Pasar 16 dan PT. Prabu Makmur membuat Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) untuk kios/petak atas dasar HGB yang diberikan Pemkot yang mana HGB dan SHMSRS tersebut sudah habis masa berlaku sejak tahun 2016 dan tidak ada perpanjangan hak apapun lagi.
Hal ini diperkuat dengan pernyataan Kantor Pertanahan Kota Palembang melalui Surat Nomor 1626/6/16.71/XI/2016 tanggal 10 November 2016 perihal penjelasan status Pasar 16 Ilir Palembang Dan Surat Nomor 2101/16.71-HP.02/VI/2023 tanggal 27 Juni 2023 perihal jawaban keterangan atas status berlakunya SHMSRS.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Siapkan 7 Pompa Portabel dan Mobile