Pemerintah Kaji Kenaikan Tarif Ojol hingga 15 Persen, Gojek dan Garda Indonesia Beri Respons

Ilustrasi : Terkait rencana kenaikan tarif ojek online (Ojol).--

PALEMBANG, KORANRADAR.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menggodok rencana penyesuaian tarif ojek online (ojol) dengan kisaran kenaikan antara 8 hingga 15 persen. Rencana tersebut didasarkan pada hasil kajian zonasi operasional dan telah dibahas dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI pada Senin, 30 Juni 2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan kajian final terkait kebijakan ini dan menyebut para aplikator, termasuk Gojek dan Grab, pada prinsipnya telah memberikan persetujuan awal terhadap rencana tersebut.

“Namun, sebelum diterapkan, kami akan kembali berdiskusi dengan para aplikator untuk memastikan semua pihak siap menjalankan penyesuaian tarif ini,” ujar Aan di hadapan anggota Komisi V DPR RI.

 

Gojek: Masih dalam Proses Kajian Mendalam Bersama Kemenhub

Menanggapi rencana tersebut, Gojek melalui pernyataan resminya menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan kajian komprehensif bersama Kemenhub untuk menilai dampak terhadap seluruh ekosistem layanan, termasuk mitra pengemudi dan pengguna.

“Sejalan dengan yang disampaikan Kementerian Perhubungan dalam rapat bersama DPR, kami sedang mengkaji secara menyeluruh untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil mampu memberi dampak positif bagi semua pihak dalam ekosistem,” jelas Ade Mulya, Director of Public Affairs and Communications GoTo, Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut, Gojek menegaskan bahwa perusahaan akan senantiasa mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, sembari mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi nasional.

“Tujuan kami adalah menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi online, memastikan permintaan tetap tinggi, serta mendukung pendapatan mitra secara berkelanjutan,” imbuhnya.

Garda Indonesia Menolak: Khawatirkan Dampak Domino dan Inflasi

Sementara itu, Asosiasi Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia menyuarakan penolakan terhadap rencana kenaikan tarif tersebut. Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi dampak ekonomi yang luas jika kebijakan ini diterapkan secara tergesa-gesa.

“Merujuk pada pernyataan Wakil Menteri Perhubungan, bahwa penyesuaian tarif ride hailing akan dilakukan berdasarkan zona wilayah sebagaimana diatur dalam Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019, kami menilai perlu ada kajian lebih dalam lagi,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).

Menurut Igun, keputusan ini berpotensi menimbulkan efek domino—mulai dari menurunnya permintaan pelanggan, beban biaya operasional yang meningkat bagi UMKM yang bergantung pada layanan transportasi online, hingga potensi peningkatan laju inflasi.

“Jika tarif penumpang dinaikkan, maka yang pertama kali terdampak adalah pelanggan, yang berisiko mengurangi volume order. Efek lanjutan dapat dirasakan oleh pengemudi dan pelaku UMKM dalam ekosistem transportasi digital,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan