HEBOH! Korupsi Pasar Cinde Seret Alex Noerdin, Cagar Budaya Hancur, Duit Rakyat Raib Rp1 Triliun!

Pasar Cinde--

KORANRADAR. ID  - Skandal korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus menggelinding bak bola panas. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengungkap estimasi kerugian negara akibat kasus ini yang mencapai angka fantastis: hampir Rp1 triliun.

Hal ini diungkap langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam konferensi pers penetapan empat tersangka kasus korupsi Pasar Cinde, Rabu malam, 2 Juli 2025.

Salah satu nama besar yang kembali terseret dalam kasus ini adalah mantan Gubernur Sumsel dua periode, H. Alex Noerdin.

"Dari hasil laporan penyidikan yang dilakukan tim Pidsus, estimasi sementara kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp900 miliar," ungkap Umaryadi.

BACA JUGA:Skandal Pasar Cinde Memanas: Alex Noerdin hingga Eks Kadis PUCK Ditetapkan Jadi Tersangka!

Ia menambahkan, angka tersebut masih bisa berubah karena pihaknya masih menunggu hasil audit lengkap dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Suasana rilis penetapan para tersangka korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, nama Alex Noerdin turut dijadikan tersangka--

Lebih lanjut Umaryadi menjelaskan rincian kerugian tersebut. Komponen terbesar berasal dari kerusakan bangunan cagar budaya Pasar Cinde, yang nilainya ditaksir mencapai Rp892 miliar berdasarkan penilaian ahli cagar budaya.

Selain itu, ada pula kerugian yang berasal dari penarikan dana masyarakat, khususnya pembeli kios Pasar Cinde, yang jumlahnya mencapai Rp43,6 miliar.

Tak hanya itu, negara juga dirugikan lewat penghilangan potensi pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp1,2 miliar.

Ditambah kerugian dari sektor retribusi daerah seperti parkir dan lainnya, maka total estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp936 miliar.

"Ini baru estimasi sementara. Nilai tersebut sangat mungkin bertambah seiring proses penyidikan yang masih berjalan,” kata Umaryadi.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Selain Alex Noerdin, tersangka lainnya adalah Raimar Yousnaldi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Edi Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS), dan Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan